Tiket Pesawat Naik Ikuti Harga Avtur

Cindy Mutia Annur
11 Agustus 2022, 10:54

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat. Hal ini tertuang dalam revisi aturan pada Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 yang bakal berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Seiring aturan baru pemerintah tersebut, maskapai kini dapat mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar  15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling. 

Pengenaan biaya fuel surcharge  ini ini merupakan revisi dari aturan lama yang mengenakan biaya masing-masing lebih rendah 5% dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Kemenhub mengatakan, salah satu alasan peningkatan presentasi biaya tambahan bahan bakar pada tiket penerbangan adalah harga avtur. Berdasarkan data Pertamina, harga rata-rata avtur di Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah naik 55,38% selama periode Januari-Juni 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, harga avtur berkontribusi hingga 60% dari harga tiket pesawat terbang. Ini artinya, beban operasional maskapai penerbangan selama delapan bulan 2022 terus tumbuh, sedangkan harga tiket hanya naik 10% sejak kuartal II-2022. 

"Pertumbuhan harga avtur sangat memberatkan maskapai penerbangan karena mereka terdampak pandemi,” ujar Adita, dikutip dari Katadata.co.id,  Selasa (9/8/2022).

Adita menyadari peningkatan fuel surcharge sebesar 5% akan menaikkan harga tiket pesawat, khususnya penerbangan domestik. Meski demikian, ia mengimbau maskapai penerbangan agar tidak hanya memanfaatkan peningkatan biaya tambahan ini untuk mengurangi beban operasional.

Kemenhub, ia melanjutkan, mendorong maskapai untuk melakukan inovasi pemasaran sehingga bisa menekan beban operasional tanpa menaikkan harga tiket penerbangan. "Perlu upaya operator maskapai bagaimana melakukan kegiatan komersial agar load factor (muatan penumpang) terus meningkat. Semakin tinggi load factor, keuntungan sebuah penerbangan makin tinggi," kata Adita.

Adapun Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan ini sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami