Melawan Perundungan Pendidikan Dokter Spesialis

Reza Pahlevi
2 Agustus 2023, 14:58

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan untuk melarang perundungan calon dokter spesialis di rumah sakit pendidikan. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1215-2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan sanksi untuk menghentikan praktik perundungan (bullying) dalam program dokter spesialis. Ada tiga jenis hukuman bagi dokter senior atau pengajar yang melakukan bullying kepada juniornya.

"Disiplin tersebut akan dijalankan dengan tegas dan keras," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/7).

Sanksi yang diberikan adalah sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat. Aturan ini akan berlaku di rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Perundungan yang diatur dalam beleid tersebut adalah perundungan fisik, verbal, siber, dan lainnya. Perundungan fisik adalah tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, merusak barang orang lain, dan pelecehan seksual.

Sementara itu, bentuk perundungan verbal yang dimaksud adalah mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain, sarkasme, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. 

Bentuk perundungan siber diartikan sebagai tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik.  Ini seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain. 

Jenis perundungan terakhir adalah perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya. Bentuk perundungan tersebut termasuk mengucilkan, mengabaikan, memeras, dan memberikan tugas jaga di luar batas wajar.

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami