Apa Pentingnya Cukai Minuman Berpemanis?
Kementerian Kesehatan mencatat 61,3% penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari pada 2018. Konsumsi yang berasal dari produk kemasan dan racikan sendiri di rumah ini terbilang tinggi. Kondisi ini meningkatkan kasus obesitas dan diabetes.
Karena itu, pemerintah akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Minuman yang termasuk dalam kategori ini adalah minuman siap saji dan konsentrat (bubuk minuman berpemanis, sirup, dan kental manis), yang mengandung gula dan pemanis.
Penerapan tarif pada MBDK dinilai ampuh menurunkan konsumsinya. Berdasarkan hasil riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), tarif cukai sebesar 20% bisa menurunkan konsumsi MBDK hingga 17,5%.
Cukai MBDK berlaku di Indonesia pada 2024, tetapi pemerintah belum menentukan besaran tarifnya hingga kini. Jika cukai yang berlaku sebesar 20%, maka estimasi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 3,6 triliun per tahun.
Beberapa negara lain di Asia Tenggara sudah menerapkan cukai pada MBDK. Salah satunya, Malaysia sebesar Rp 1.518 per liter. Kemudian, Brunei Darussalam dengan Rp 4.252 per liter dan Filipina dengan Rp 4.555 hingga Rp 9.111 per liter.