Roadmap Fintech P2P Lending Perkuat Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Peta jalan pengembangan perusahaan teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer to peer (P2P) lending itu diharapkan dapat mewujudkan industri yang sehat, berorientasi pada perlindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, OJK akan membentuk satgas yang beranggotakan elemen dari OJK serta pelaku industri fintech P2P lending. Satgas tersebut bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Roadmap LPBBTI.
OJK juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. SE itu antara lain mengatur tingkat bunga dan denda keterlambatan nasabah berdasarkan jenis pendanaannya, yakni sektor produktif atau konsumtif. Aturan ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun 2024─2026.
Untuk melindungi konsumen, bunga dan denda keterlambatan tidak boleh lebih dari 100 persen nilai pendanaan yang diterima nasabah. OJK juga mengatur bahwa satu nasabah maksimal hanya boleh menerima dana dari tiga perusahaan fintech P2P lending.
Dalam hal penagihan, perusahaan fintech P2P lending maupun pihak lain yang ditunjuk tidak diperkenankan mengancam, mengitimidasi, merendahkan, serta menagih di luar pukul 08.00─20.00 waktu setempat.
Apabila penagihan dilakukan atas kerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan fintech P2P lending wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama tersebut.