INFOGRAFIK: Kenaikan UMP Tak Bisa Menutupi Kebutuhan Rumah Tangga
Seluruh provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Penghitungan UMP 2024 ini mengikuti formula penghitungan baru di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Pada pasal 26, disebut bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Rata-rata UMP di 38 provinsi naik 3,56% dibandingkan UMP 2023. UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta yang mengalami kenaikan 3,6% menjadi Rp5,1 juta. Posisi kedua adalah Provinsi Papua dengan kenaikan UMP 4,1% menjadi Rp 4 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, kenaikan UMP 2024 untuk melindungi tenaga kerja yang masa kerjanya belum setahun. “Kalau pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah, kami pahami naiknya mungkin sekitar Rp 100.000 sampai Rp 200.000 tahun depan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Selasa, 21 November 2023.
Kenaikan UMP tahun 2024 ini dicap “tidak adil” dan menuai protes dari serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15%.
Jika melihat data pengeluaran yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) besaran UMP memang belum mencukupi pengeluaran rumah tangga per bulannya. Dengan skenario satu kepala keluarga di DKI Jakarta mendapat gaji UMP Rp5,1 juta misalnya, gaji ini tidak mencukupi jika harus membiayai kebutuhan baik konsumsi maupun non-konsumsi keluarganya di rumah yang per bulannya rata-rata mencapai Rp16,9 juta.