LPS Bayar Simpanan Rp1,75 Triliun dari Bank Terlikuidasi

Muhammad Taufik
Oleh Muhammad Taufik - Tim Publikasi Katadata
8 Desember 2023, 16:01

Salah satu tugas lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah mencairkan simpanan layak bayar dari bank terlikuidasi. Sejak 2005 hingga pertengahan 2023, LPS telah mencairkan simpanan layak bayar senilai Rp1,75 triliun dari 119 bank.

Sebagai rincian, ada 271.240 rekening layak bayar yang ditangani oleh LPS. Dari jumlah ini ada 93,42 persen rekening yang telah dibayarkan LPS.

Sedangkan, dari Rp1,75 triliun nominal simpanan layak bayar, tercatat 82,42 persen simpanan sudah dibayar LPS. Sementara itu, ada beberapa syarat supaya simpanan dijamin oleh LPS. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank.

Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak terindikasi atau melakukan tindak pidana perbankan.

Selain itu, LPS juga berfungsi menjamin dua jenis bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Hingga semester II 2023, LPS telah menjamin 520,5 juta rekening di bank umum. Sedangkan, untuk BPR/BPRS, LPS telah menjamin 15,5 juta rekening.

Adapun, terkait kinerja LPS, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Salah satu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat yaitu percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS,” kata Purbaya, Jumat (3/11) lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami