INFOGRAFIK: Darurat Utang BUMN Karya
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memperoleh kesepakatan restrukturisasi utang senilai Rp20,58 triliun dengan 11 lembaga keuangan pada 23 Januari 2024. Pada pertengahan Desember 2023 lalu, BUMN karya ini sempat melakukan penundaan pembayaran sukuk sehingga berimbas penghentian sementara (suspend) perdagangan sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengatakan, kesepakatan ini menjadi satu langkah maju dalam proses restrukturisasi keuangan perseroan. Sekaligus, kata dia, akan mengakselerasi laju penyehatan BUMN ini.
Dia mengatakan, kesepakatan ini menunjukkan upaya penyehatan WIKA mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN, serta lembaga-lembaga keuangan yang bekerja sama dengan WIKA selama ini.
“Mereka percaya bahwa WIKA mampu untuk pulih dan mau ambil andil dalam gerakan tersebut,” kata Agung dalam keterangan resmi pada Rabu, 24 Januari.
WIKA merupakan salah satu BUMN karya yang tengah terbelit dengan utang. Pada 18 Desember 2023, WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Penundaan ini membuat BEI menyetop perdagangan saham WIKA sementara di hari yang sama. Suspensi ini masih berjalan hingga Kamis, 25 Januari. BEI menilai adanya penundaan menunjukkan permasalahan pada kelangsungan perusahaan.
Lembaga pemeringkat kredit PT Pefindo juga menurunkan rating WIKA dari idBBB menjadi idCCC dengan negative outlook. WIKA juga masuk dalam pemantauan kredit atau credit watch Pefindo.
Nasib WIKA tidak jauh berbeda dengan BUMN karya lain yang bermasalah dengan utang jumbo, seperti PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Waskita juga melakukan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang mereka terbitkan. Penundaan ini pun membuat saham Waskita juga disuspensi BEI hingga hari ini.