INFOGRAFIK: Penyebab Tingginya UKT di Kampus Negeri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunda kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penundaan ini dilakukan setelah kebijakan tersebut menuai kritik.
Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Senin, 27 Mei. “Kami telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT,” kata Nadiem.
Meski membatalkan kenaikan UKT, pemerintah tetap akan menindaklanjuti permintaan PTN yang mengajukan porsi kenaikan UKT tahun depan. Nadiem mengatakan, permintaan PTN ini lalu akan dievaluasi.
Komisi X DPR mengapresiasi batalnya kenaikan UKT ini. DPR juga menilai ini menjadi respons positif atas reaksi keras masyarakat terhadap kenaikan UKT. Meski begitu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan Kemendikbudristek perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
Syaiful mengatakan, pemerintah perlu mencari tahu apakah skema pinjaman biaya pendidikan bisa diterapkan. Dia mengingatkan skema pinjaman bisa bersifat jangka pendek tetapi justru menyulitkan mahasiswa dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, Syaiful mengatakan langkah pemerintah mendorong PTN menjadi badan hukum bisa menggalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal. Namun, dia berharap perguruan tinggi tidak menggantungkan pendapatan dari orang tua tetapi dengan menciptakan ekosistem usaha.
“Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 28 Mei.