INFOGRAFIK: Modus RS Keruk Cuan dari BPJS Kesehatan

Puja Pratama
30 Juli 2024, 14:19

Tiga rumah sakit (RS) diduga melakukan modus kecurangan klaim ke BPJS Kesehatan. Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan mencatat total kerugian akibat praktik tersebut mencapai Rp34 miliar. 

Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, ketiga rumah sakit tersebut satu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara. Di Jawa Tengah, dugaan klaim bodong mencapai Rp29 miliar, sementara sisanya berasal dari dua RS di Sumatera Utara. 

Pihak rumah sakit mengajukan klaim bodong dengan cara pemalsuan dokumen. “Phantom billing, artinya merekayasa semua dokumen,” kata dia pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Selain modus phantom billing, beberapa rumah sakit ini diketahui turun memanipulasi diagnosis pasien, agar klaim yang diajukan ke BPJS bisa lebih besar. Dari penelusuran dokumen oleh KPK, ditemukan bahwa ada 4.341 tagihan fisioterapi, tetapi hanya 1.070 yang didukung catatan medis. 

Selain itu, ada pula 39 pasien yang disarankan melakukan operasi katarak, tetapi sebenarnya hanya 14 pasien yang patut dioperasi.

Diketahui pula beberapa rumah sakit ini melakukan pengumpulan dan pemalsuan data pasien. Pengumpulan data ini dilakukan dengan modus bakti sosial agar pihak rumah sakit bisa mengumpulkan KTP, dan nomor BPJS dari warga. Pihak rumah sakit bisa merekayasa seorang warga memiliki penyakit tertentu dan butuh penanganan khusus dari dokter.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, Kementerian akan mencabut izin dokter dan RS jika terbukti melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan. Kemenkes juga akan membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) dokter. 

Setiap tahun, dokter diwajibkan mengumpulkan 50 kredit sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) akan kesulitan. “Kalau enam bulan kami bekukan, mungkin tidak terpenuhi, kan?” ujar Utami.

Selain sanksi-sanksi tersebut, Kemenkes juga akan menjatuhkan sanksi lain sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, yakni rumah sakit harus mengembalikan dana dari klaim fiktif ditambah dengan denda tetapi tanpa disertai pidana.

Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami