KOMIK: Gaji Pekerja Kian Tergerus
Gaji pekerja Indonesia bakal kembali kena potongan. Kali ini, setiap pekerja yang mendapatkan gaji bulanan bakal dipotong iuran program pensiun tambahan. Program ini mengacu pada UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebelumnya pada Mei lalu, masyarakat juga tengah menyoroti iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal memotong 3% gaji pekerja.
Besaran potongan tambahan iuran pensiun masih belum ditentukan sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menunggu turunan aturannya. Namun dalam UU PPSK, disebutkan bahwa diperlukan harmonisasi program pensiun sebagai upaya meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Berbeda dengan potongan gaji untuk Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% dan Jaminan Pensiun sebesar 3%, iuran tambahan program pensiun ini tidak bisa dicairkan seluruhnya secara langsung. Menurut ketentuan, pensiunan dapat menarik 20% dana pensiun sekaligus pada saat memasuki usia pensiun, tetapi 80%-nya bakal dibayar secara berkala tiap bulannya.
“Ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang boleh dicairkan secara tunai,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK pada Senin, 9 September.
Potongan gaji pekerja yang terus bertambah ini menjadi polemik sebab bakal menggerus daya beli dan membebani pekerja, termasuk kelompok kelas menengah yang dijadikan tumpuan pertumbuhan ekonomi negara. Pasalnya, laju kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan makin banyaknya iuran-iuran wajib dan juga inflasi barang-barang kebutuhan pokok.
Untuk diketahui, penduduk kelas menengah yang mengalami turun kelas karena terhimpit situasi ekonomi juga tengah menjadi sorotan. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia turun dari 57,3 juta di tahun 2019 menjadi 47,8 juta di tahun 2024. Mereka turun kelas menjadi kelompok calon kelas menengah, rentan, bahkan miskin.