INFOGRAFIK: Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka

Leoni Susanto
24 September 2024, 10:23

Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi yang sudah 20 tahun dilarang. Sejak Maret 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut tengah mengkaji sekitar 66 perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan pasir laut. KKP juga telah menetapkan 10 titik lokasi pengerukan yang tersebar di Laut Jawa, Laut Natuna-Natuna Utara, dan Selat Makassar.

Pembukaan keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Dalam PP ini, disebut bahwa pasir laut sebagai hasil sedimentasi laut perlu dikelola dan bisa dimanfaatkan. 

Pengelolaan disebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. Sedangkan pemanfaatan yang dimaksud adalah untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan prasarana, hingga untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Sekali lagi, bukan pasir laut. Kalau diterjemahkan sebagai pasir itu beda loh ya. Sedimen itu berbeda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi ini sedimen,” kata Presiden Joko (Jokowi) Widodo pada Selasa, 17 September.

Pada 29 Agustus 2024, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 20/2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Ekspor dan Permendag 21/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Dalam kedua peraturan ini diatur tentang kriteria pasir hasil sedimentasi laut yang diizinkan untuk ekspor, yaitu pasir kode ex HS2505.10 dan HS2505.90 dengan ukuran butiran antara 0,25 mm sampai 2 mm serta kadar persentase kerang dan logam di bawah ambang batas tertentu.

Singapura adalah negara yang berpotensi bakal diuntungkan dari pembukaan kembali keran ekspor pasir laut ini. Sebelum ekspor pasir laut mulai dibatasi lewat Keppres 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, Indonesia adalah salah satu penyumbang utama impor pasir Singapura. 

Dalam kurun 1994 sampai 2003, Indonesia rata-rata mengekspor 57,4 juta ton pasir alam per tahunnya. Tahun 2001-2002 saja, sekitar 95% pasir alam Indonesia diekspor ke Singapura. Singapura menggunakan pasir ini untuk proyek reklamasi dan perluasan wilayah. 

Setelah ekspor pasir laut dibatasi pada tahun 2002 dan resmi dihentikan pada 2007 lewat Permendag 2/2007, Singapura bergantung pada pasokan pasir Malaysia, Filipina, hingga Kamboja.

Sedangkan pihak yang bakal terdampak paling besar dari aturan ini adalah masyarakat pesisir termasuk nelayan. Banyak pengamat dan organisasi lingkungan menilai, ekspor pasir laut hanya akan mendatangkan keuntungan ekonomi jangka pendek jika dibandingkan dengan kerusakan ekosistem perairan dan pesisir. 

Pasalnya, pengerukkan pasir sedimen tidak hanya menyebabkan kerusakan permanen ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang merupakan tempat keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan erosi pantai dan perubahan topografi laut.

“Dari kerusakan ini akan terjadi penurunan hasil tangkapan nelayan yang menyebabkan pendapatan mereka berkurang. Bahkan bisa menyebabkan nelayan menjadi pengangguran,” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda kepada Katadata.co.id, Rabu, 18 September.

Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami