13 Tahun OJK: Penguatan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura dan Fintech Lending
OJK terus melakukan penegakan aturan dan pengawasan untuk terus mendorong penguatan dan pengembangan industri sektor PVML dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, sejumlah sektor PVML hingga Oktober 2024 tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 8,37 persen year on year (yoy) pada Oktober 2024 menjadi Rp501,89 triliun. Hal didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,19 persen yoy. Sebelumnya pada periode September 2024 pertumbuhannya 9,39 persen yoy.
Pada periode yang sama, profil risiko PP terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen (September 2024: 2,62 persen) dan NPF net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,81 persen).
Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali (September 2024: 2,33 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60 persen yoy (September 2024: -8,10 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (September 2024: Rp16,25 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen (September 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy (September 2024: 103,40 persen yoy) atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76 persen (September 2024: 2,60 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).
Adapun, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 4 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.