13 Tahun OJK Terus Perkuat Pelindungan Konsumen
Pada usia yang ke-13, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat aspek pelindungan konsumen dan masyarakat. Hal itu dilakukan dengan berbagai program kerja dan kebijakan pelayanan konsumen yang dijalankan.
Mengenai pelindungan konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology (fintech), 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi. Sisanya, sebanyak 419 terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah melakukan dua langkah penting. Ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari hingga 30 November 2024.
Pertama, menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman daring ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kedua, menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Temuan itu ditindaklanjuti dengan permintaan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank yang memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjol (pinjaman online) ilegal serta 986 pengaduan terkait investasi ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Adapun, terkait penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sejumlah sanksi.
Pertama di periode 1 Januari sampai 30 November 2024 telah diterbitkan 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 16 Perintah kepada 14 PUJK, dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK.
Selain itu, sepanjang tahun hingga 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan. Total penggantian itu senilai Rp205,57 miliar.