INFOGRAFIK: Syarat Baru Bunga Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait bunga pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) platform fintech peer to peer (P2P) lending yang berlaku mulai 1 Januari 2025 lalu, baik bunga pinjaman sektor konsumtif maupun produktif.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). “Terhitung sejak 1 Januari 2025, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari disesuaikan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, 31 Desember 2024 lalu.
Di sektor konsumtif, batas maksimum bunga pinjaman yang sebelumnya sebesar 0,3%, turun menjadi 0,2% untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan. Sedangkan untuk tenor lebih dari enam bulan, batas maksimum bunga tetap 0,3%.
Sedangkan di sektor produktif, batas maksimum bunga pinjaman sebelumnya sebesar 0,1%. Per 2025, bunga pinjaman untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan naik sebesar 0,275%. Sedangkan bunga pinjaman untuk tenor lebih dari enam bulan tetap 0,1%. Begitu pula dengan bunga pinjaman usaha kecil dan menengah juga tetap 0,1%.
Beberapa pertimbangan OJK dalam mengubah aturan batas maksimum bunga pinjaman ini termasuk kondisi perekonomian yang masih butuh pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor LPBBTI.
Di sisi lain, LPBBTI juga perlu menawarkan manfaat ekonomi yang dapat menarik dukungan kuat lender. Salah satunya agar pendanaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkelanjutan.
“Serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI,” kata OJK.
Selain mengatur batas maksimum bunga pinjaman, SEOJK yang sama juga mengatur syarat batas usia dan minimum penghasilan bagi lender dan borrower yang paling lambat berlaku Januari 2027. Nantinya, lender juga bakal dibagi menjadi dua golongan, yaitu profesional dan non-profesional. Aturan ini sebagai langkah perlindungan konsumen sekaligus mitigasi risiko jebakan utang.
Sebagai informasi, pembiayaan pindar fintech P2P lending per September 2024 mencapai Rp74,5 triliun (tumbuh 33,7% yoy) dengan pinjaman macet mencapai Rp1,7 triliun. Selama 2024, OJK juga mencabut empat izin usaha pindar yaitu TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree. Hingga kini, tersisa 97 pindar legal yang tercatat OJK.