INFOGRAFIK: Janji Prabowo untuk Buruh
Presiden Prabowo Subianto hadir memberikan pidatonya dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monumen Nasional pada Kamis, 1 Mei 2025. Prabowo merespons sejumlah tuntutan buruh, salah satunya menjanjikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri dari perwakilan pimpinan buruh seluruh Indonesia.
“Tugasnya mempelajari keadaan buruh dan memberi nasehat kepada presiden, mana undang-undang yang tidak beres, mana yang tidak melindungi buruh, sehingga sesuai demokrasi dan segera akan kami perbaiki,” kata Prabowo, Kamis, 1 Mei.
Beberapa penugasan Prabowo untuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini termasuk mengkaji penghapusan sistem pekerja alih daya atau outsourcing yang bermasalah dan mengkaji usulan revisi pajak penghasilan (PPh 21).
“Saya meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mengejar bagaimana caranya agar kita bisa secepat-cepatnya menghapus outsourcing,” kata Prabowo.
Selain Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Prabowo juga bakal membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas ini tidak hanya untuk memitigasi PHK, tetapi juga menjalankan fungsi monitoring penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pembentukan Satgas PHK sudah dalam tahap finalisasi. Untuk diketahui, per kuartal pertama 2025, Kemnaker mencatat jumlah buruh yang terkena PHK mencapai lebih dari 18 ribu pekerja.
“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Kantor Kemnaker, Kamis, 1 Mei.
Prabowo juga turut mendukung percepatan pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU) yang berdampak pada kesejahteraan dan perlindungan buruh, yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Perampasan Aset. Dua RUU ini beberapa kali tercatat masuk Prolegnas, tetapi urung menjadi bahasan DPR RI.
Sekitar 200 ribu buruh dari berbagai serikat buruh hadir dalam aksi May Day 2025 di Lapangan Monas yang digagas konfederasi buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Mereka menyerukan enam tuntutan, yaitu perlindungan buruh dengan UU Ketenagakerjaan yang baru (bukan UU Cipta Kerja), pembentukan Satgas PHK untuk mencegah PHK masal, penolakan sistem outsourcing, pengesahan RUU PPRT, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan realisasi pengupahan yang layak.