INFOGRAFIK: Anggaran Daerah Bergantung Kiriman dari Pusat

Ajeng Dwita Ayuningtyas
21 Agustus 2025, 12:25

Gelombang protes masyarakat akibat kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di sejumlah daerah. Kenaikan tarif dinilai merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber pemasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Berdasarkan porsinya, anggaran pemerintah daerah cenderung mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Seiring kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah perlu merancang strategi agar kegiatan di daerah tak kurang dana.

“Kas daerah yang menipis mendorong kepala daerah mencari sumber pendapatan baru dengan mengerek PBB,” kata ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi.

Rata-rata APBD kabupaten/kota sangat mengandalkan dana transfer, yakni mencapai 81% dari total pendapatan daerah. Hanya 16% dari total anggaran yang berasal dari pendapatan asli darah (PAD).

Efisiensi anggaran ini juga merupakan respons banyaknya anggaran mengendap di rekening daerah. Artinya, anggaran tersebut belum terserap secara optimal.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, melihat keterbatasan anggaran pemerintah daerah sebagai suatu hal yang banyak terjadi di Indonesia.

“Hanya sebagian kecil daerah yang punya kapasitas fiskal cukup sehat,” tutur Faisal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, sebanyak 210 dari 508 kabupaten/kota memiliki status kemandirian fiskal rendah hingga sangat rendah.

Para ekonom melihat efisiensi anggaran ini sebagai dorongan agar pemerintah daerah lebih kreatif mencari pendapatan. Pemerintah daerah perlu menghindari cara “praktis” yang membebani masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini