INFOGRAFIK: Penyandang Disabilitas Sulit Cari Kerja dan Diupah Rendah
Seorang penyandang disabilitas, Zidan (20), diterima bekerja di PT Transjakarta setelah bertemu Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Namun, tak banyak penyandang disabilitas yang seberuntung Zidan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada sebanyak 932.435 ribu pekerja disabilitas di Indonesia pada 2024, naik 22% dari 2023. Dengan jumlah itu, maka pekerja disabilitas di Indonesia hanya 0,64% dari total pekerja Indonesia yang mencapai 144,64 ribu orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 83% atau sekitar 773.921 pekerja disabilitas bekerja di sektor informal. Sementara 17% atau 158.514 pekerja lainnya menggeluti pekerjaan di sektor formal.
Padahal, hak bekerja para penyandang disabilitas juga turut dijamin. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 mewajibkan setiap perusahaan setidaknya mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1% dari total pekerja. Itu artinya, masih banyak perusahaan yang tak menerapkan beleid itu.
Di sisi lain, riset International Labor Organization (ILO) pada 2022 menemukan pekerja dengan disabilitas mengalami kesenjangan upah. Ada sebanyak 86,4% pekerja disabilitas berat, dan 82,7% pekerja disabilitas ringan yang digaji di bawah Rp2 juta. Sementara hanya 69,1% pekerja non-disabilitas yang digaji di bawah Rp2 juta.
Pada rentang berikutnya, sebanyak 30,1% pekerja non-disabilitas memiliki gaji Rp2-10 juta. Sementara, hanya 16,8% pekerja disabilitas ringan dan 13,5% pekerja disabilitas berat yang memiliki gaji di rentang tersebut.
Bahkan hanya ada 0,1% pekerja disabilitas berat dan 0,5% pekerja disabilitas ringan yang berpendapatan di atas Rp10 juta. Padahal, 0,8% pekerja non-disabilitas memiliki upah di atas Rp10 juta.
