KOMIK: Kontroversi Pahlawan Nasional

Puja Pratama
18 November 2025, 10:20

Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh pada Hari Pahlawan Nasional, 10 November lalu. Dua di antara 10 tokoh tersebut dinilai kontroversial, yakni Soeharto dan Sarwo Edhie. Kedua tokoh itu diduga kuat memiliki keterlibatan dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelompok masyarakat sipil menilai pemberian gelar pahlawan kepada dua tokoh tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi. Menurut Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis Suseno, pemberian gelar pahlawan tidak sekadar karena berjasa.

“(Yang) jelas ia tak melakukan hal-hal yang jelas melanggar etika dan mungkin jahat. Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto yang paling bertanggung jawab atas satu dari lima genosida terbesar di abad 20,” katanya di Konferensi Pers “Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto” di kantor Jakarta 3 November lalu.

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan bahwa ada lima syarat utama seseorang dapat diberikan gelar pahlawan nasional. Syarat itu meliputi status warga negara, berintegritas moral, berjasa terhadap besar, berkelakuan baik, setia kepada bangsa, dan tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun.

Di sisi lain, penyematan gelar pahlawan nasional juga sudah berulang kali dilakukan di beberapa periode. Merujuk pada data yang dikumpulkan oleh Databoks, setiap presiden pernah menyematkan gelar tanda pahlawan setidaknya satu kali dalam masa jabatannya. 

Ini membuat Indonesia menjadi negara yang paling banyak memiliki pahlawan nasional di dunia. Dari data yang dikumpulkan Katadata.co.id, Filipina dan Portugal bahkan hanya memiliki pahlawan nasional masing-masing 42 dan 25 tokoh. Terlebih banyak juga negara-negara lain di dunia yang tak memiliki konsep pahlawan nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Bintan Insani

Cek juga data ini