INFOGRAFIK: Plus-Minus Rencana Redenominasi Rupiah
Pemerintah kembali menggulirkan wacana penyederhanaan jumlah digit mata uang (redenominasi) rupiah. Rencana tersebut dinyatakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Menurut beleid itu, rencana RUU Redenominasi ditargetkan bakal rampung pada 2027.
Merujuk definisi dari Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa nol dari nominal uang tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Misalnya, uang pecahan Rp100.000 disederhanakan menjadi Rp100, atau uang pecahan Rp5.000 yang berubah menjadi Rp5.
Meski begitu, penyederhanaan ini tidak mengubah nilai riil mata uang dan harga barang/ jasa. Dengan begitu, barang yang sebelumnya dipatok dengan harga, misalnya, Rp50.000 menjadi Rp50.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Denny Nugroho menyampaikan, proses redenominasi bakal punya proses panjang. “Pelaksanaannya akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” ujarnya di keterangan tertulis 10 November lalu.
Guru Besar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Anton Agus Setyawan menyebutkan, kebijakan ini berfungsi untuk menyederhanakan sistem akuntansi. “Alasan pemerintah adalah memudahkan sistem akuntansi dan pencapaian sebenarnya,” kata dia 16 November lalu dikutip dari situs UMS.
Selain itu, Anisa, Putri (2011) dalam “Kajian Tentang Rencana Redenominasi Rupiah dalam Sistem Keuangan Jangka Panjang” menyebutkan setidaknya ada beberapa manfaat lain dari kebijakan redenominasi. Mulai dari meningkatkan kredibilitas rupiah terhadap valas, kenyamanan dan efisiensi transaksi keuangan, dan sebagai bentuk modernisasi sistem pembayaran nasional.
Redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering adalah kebijakan yang menurunkan nilai mata uang untuk menekan inflasi yang juga bisa berdampak pada daya beli masyarakat. Redenominasi belum pernah dilakukan di Indonesia, tetapi sanering pernah dilakukan tiga kali sejak Indonesia merdeka hingga hari ini.
Pambudi, Andika dkk (2014) dalam “Penentu Redenominasi Mata Uang” menyebutkan bahwa sanering di Indonesia pertama kali dilakukan pada 1950. Pada tahun itu pemerintah “menggunting” nilai uang Rp5 ke atas menjadi setengahnya. Praktik ini juga dilakukan kembali pada 1959 dan 1965.
