INFOGRAFIK: Aksi Korporasi Berujung Pidana

Puja Pratama
27 November 2025, 12:51

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada tiga direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP). Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya divonis selama 4-4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Majelis Hakim menilai ketiganya telah merugikan negara senilai Rp1,25 triliun dari aksi korporasi mengakuisisi PT Jembatan Nusantara. Meskipun, dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana maupun fasilitas yang diterima ketiga direksi tersebut. 

Dalam pembacaan putusan pada 20 November, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Sunoto. Dia menilai, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam proses akuisisi tersebut. 

Menurutnya, kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “BPK tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan tidak merekomendasikan hukum pidana melainkan hanya memberikan rekomendasi perbaikan administratif,” kata Sunoto.

Sunoto juga menilai harusnya mereka dilindungi oleh aturan Business Judgement Rule (BJR). BJR tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang BUMN. 

Kedua peraturan tersebut memuat aturan bahwa petinggi perusahaan tidak bisa dipidanakan atas kerugian selama memiliki itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan, tidak memiliki kepentingan pribadi, bertindak mencegah kerugian lanjutan, dan kerugian tersebut bukan karena kelalaian.

Putusan pengadilan yang memvonis ketiga direksi ASDP menambah daftar direksi BUMN yang terjerat kasus korupsi lantaran dianggap salah dalam mengambil keputusan. Meskipun pengambilan keputusan tersebut tidak mengandung niat jahat maupun aliran suap.  

Beberapa direksi BUMN yang tersandung kasus hukum karena pengambilan keputusan antara lain Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, serta Direktur Utama Bukit Asam Milawarma.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antoineta Amosella

Cek juga data ini