INFOGRAFIK: Izin 28 Perusahaan Dicabut Imbas Banjir Sumatera
Pemerintah resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk 22 perusahaan dan 6 izin usaha perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran dan turut menjadi penyebab bencana banjir di utara Sumatra pada akhir 2025. Pencabutan ini dilakukan pasca audit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas untuk menanggapi hasil audit Satgas PKH bersama Presiden Prabowo pada 19 Januari 2026. Berbagai izin yang dicabut itu terkait dengan pelanggaran seperti operasional di luar konsesi atau ke kawasan lindung, hingga pengemplangan pajak atau kewajiban lainnya kepada negara.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, 20 Januari 2026.
28 perusahaan yang izinnya dicabut berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Jumlah izin PBPH yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare (ha). Untuk diketahui, PBPH adalah izin yang diberikan negara kepada badan usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan tertentu dengan tetap legal dan berkelanjutan.
Luas konsesi pemanfaatan hutan yang dicabut terbesar ada di Sumatera Utara yang mencapai 709.677 ha. Sementara, luas konsesi yang dicabut di Sumatera Barat seluas 191.038 ha dan Aceh seluas 110.275 ha. Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di bisnis bubur kayu, penebangan kayu (logging), kelapa sawit, tambang emas, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
