Adiksi Mengintai Anak, PP Tunas Atur Tanggung Jawab Platform
Paparan konten berisiko dan penggunaan gawai berlebih dapat menimbulkan gangguan pada anak. Dampaknya tidak hanya secara fisik, seperti gangguan penglihatan, tetapi juga secara psikis khususnya depresi dan kecemasan.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara lebih tegas.
PSE atau platform diwajibkan menyediakan edukasi dan fitur yang sesuai dengan usia serta tahap perkembangan anak, termasuk pengaturan waktu layar (screen time). Selain itu, platform juga dilarang menggunakan desain atau praktik manipulatif yang berpotensi merusak kesehatan fisik maupun mental anak.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman. Sejalan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan bahwa batas paparan gawai dan konten digital perlu disesuaikan dengan usia serta tahap perkembangan anak.
PP Tunas dan aturan turunannya menjadi pijakan awal untuk mendorong ekosistem digital yang lebih berpihak kepada tumbuh kembang anak. Regulasi ini sekaligus membantu orang tua dalam mendampingi penggunaan gawai secara lebih sehat dan terarah.
