INFOGRAFIK: Ketika Gagal Investasi di Startup Berujung Bui

Leoni Susanto
18 Juni 2026, 14:37

Para petinggi perusahaan modal ventura (venture capital/VC) Indonesia, BRI Ventures dan MDI Ventures, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi kepada startup pertanian TaniHub periode 2019-2023.

Total empat petinggi VC mendapat vonis. Dua nama pertama dari BRI Ventures, yaitu eks-Direktur Utama Nicko Widjaja dan eks-Vice President (VP) of Investment William Gozali. Dua selanjutnya dari MDI Ventures, yaitu eks-Direktur Donald Surjana Wihardja dan eks-VP Investment Aldi Adrian Hartanto.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nicko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta akibat kegagalan investasi BRI Ventures kepada TaniHub yang berujung pada kerugian negara senilai US$5 juta.

Hakim Ketua Teddy Windiarto mengatakan Nicko telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum merugikan keuangan atau perekonomian negara. Namun Teddy menyatakan Nicko tidak menerima aliran dana dari kegiatan tindak pidana korupsi tersebut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata Teddy dalam sidang korupsi pengelolaan dana investasi Tanihub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6).

Sementara, Donald divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta akibat kegagalan investasi MDI Ventures yang berujung pada kerugian negara senilai US$20 juta.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Nicko dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Donald dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Untuk diketahui, kedua perusahaan modal ventura ini adalah anak usaha BUMN. BRI Ventures adalah VC milik BRI yang didirikan pada 2019. Sedangkan MDI Ventures adalah VC milik Telkom Indonesia yang didirikan pada 2015.

Dalam pledoi atau nota pembelaan awal Juni, baik Nicko maupun Donald menegaskan sidang tidak terbukti menunjukkan keduanya mempunyai mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri atau orang lain.

Kasus TaniHub dan Risiko Investasi VC

Perusahaan rintisan TaniHub sendiri sebelumnya mengalami krisis finansial sejak 2022, yang berujung pada penutupan gudang dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Pada 2023 hingga 2024, lini bisnis pinjaman daring TaniHub, yaitu TaniFund, melaporkan gagal bayar yang berujung pada pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemenjaraan ini lantas menambah tekanan ekosistem startup Indonesia di tengah musim dingin (tech winter) pendanaan yang masih berlanjut. Sejumlah pihak menilai kegagalan investasi TaniHub ini adalah risiko bisnis, bukan fraud maupun tindak pidana korupsi.

“Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana,” tulis tim kuasa hukum Nicko.

Terjeratnya BRI Ventures dan MDI Ventures dalam kasus hukum memunculkan diskusi tajam soal profil risiko investasi VC. Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo) mendorong panduan yang lebih jelas untuk tata kelola investasi VC. Jika tidak ada kepastian hukum yang memadai, Indonesia berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan VC.

“Ini adalah kerugian ekosistem yang jauh lebih besar dari satu investasi yang gagal sekalipun,” tulis Amvesindo.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antoineta Amosella
Editor: Reza Pahlevi

Cek juga data ini