Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat serta Syarat dan Biayanya

Image title
8 November 2021, 12:15
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). Pemohon dapat mengurus STNK hilang di Samsat dengan biaya Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Ijin Mengemudi serta surat tanda lunas pajak kendaraan bermotor dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 198 lembar tanda lunas pajak kendaraan, sembilan lembar STNK bekas dan satu buah SIM B1 Umum diduga palsu.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku, termasuk pengesahannya.

Pemohon dapat mendatangi Kantor Polisi untuk mengurus laporan kehilangan. Setelah itu, STNK yang hilang diumumkan melalui iklan. Penerbitan ulang STNK dilakukan di Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dengan biaya sesuai jenis kendaraan.

Advertisement

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus STNK Hilang

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus kehilangan STNK adalah:

  • KTP dan BPKB asli
  • Formulir permohonan
  • Laporan kehilangan STNK di kantor Polisi terdekat dan foto kopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat
  • Bukti iklan/kuitansi iklan di media cetak dan radio
  • Kendaraan dibawa untuk cek fisik dan dilegalisir

Persayaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Cara Mengurus STNK Hilang

Pemohon dapat mengurus STNK yang hilang dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan ke Kantor Polisi.
  2. Mengiklankan STNK hilang di media cetak dan radio.
  3. Membuat surat pernyataan kehilangan STNK dengan materai.
  4. Melakukan cek fisik kendaraan.
  5. Mengesahkan hasil cek fisik di Samsat setempat.
  6. Mengisi formulir STNK.
  7. Mendaftarkan berkas duplikat STNK.

Biaya STNK Hilang

Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang adalah sebagai berikut:

  • Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
  • Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Fisik Kendaraan Sebagai Syarat Mengurus STNK Hilang

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, cek fisik kendaraan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan.

Hal-hal yang diteliti saat cek fisik kendaraan meliputi:

  • Karoseri/rancang bangun
  • Lampu
  • Kaca spion
  • Kondisi ban
  • Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
  • Panel kontrol
  • Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan selain jenis sepeda motor

Sedangkan identitas kendaraan bermotor yang diteliti adalah:

  • Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor.
  • Hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. 

Tahapan Penerbitan Ulang STNK Hilang

Permohonan STNK hilang, penerbitan ulang dilaksanakan sesuai peraturan dengan tahapan berikut:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement