Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat serta Syarat dan Biayanya
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku, termasuk pengesahannya.
Pemohon dapat mendatangi Kantor Polisi untuk mengurus laporan kehilangan. Setelah itu, STNK yang hilang diumumkan melalui iklan. Penerbitan ulang STNK dilakukan di Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dengan biaya sesuai jenis kendaraan.
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus STNK Hilang
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus kehilangan STNK adalah:
- KTP dan BPKB asli
- Formulir permohonan
- Laporan kehilangan STNK di kantor Polisi terdekat dan foto kopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat
- Bukti iklan/kuitansi iklan di media cetak dan radio
- Kendaraan dibawa untuk cek fisik dan dilegalisir
Persayaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Cara Mengurus STNK Hilang
Pemohon dapat mengurus STNK yang hilang dengan cara sebagai berikut:
- Membuat laporan kehilangan ke Kantor Polisi.
- Mengiklankan STNK hilang di media cetak dan radio.
- Membuat surat pernyataan kehilangan STNK dengan materai.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Mengesahkan hasil cek fisik di Samsat setempat.
- Mengisi formulir STNK.
- Mendaftarkan berkas duplikat STNK.
Biaya STNK Hilang
Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang adalah sebagai berikut:
- Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
- Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Fisik Kendaraan Sebagai Syarat Mengurus STNK Hilang
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, cek fisik kendaraan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan.
Hal-hal yang diteliti saat cek fisik kendaraan meliputi:
- Karoseri/rancang bangun
- Lampu
- Kaca spion
- Kondisi ban
- Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
- Panel kontrol
- Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan selain jenis sepeda motor
Sedangkan identitas kendaraan bermotor yang diteliti adalah:
- Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor.
- Hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Tahapan Penerbitan Ulang STNK Hilang
Permohonan STNK hilang, penerbitan ulang dilaksanakan sesuai peraturan dengan tahapan berikut: