Koperasi Adalah Usaha Ekonomi Gotong Royong, Ini Penjelasannya

Image title
24 Januari 2022, 16:44
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menunjukan dokumen nota kesepahaman tentang dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai penandatanganan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Koperasi adalah sebuah usa
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menunjukan dokumen nota kesepahaman tentang dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai penandatanganan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dalam sistem ekonomi Indonesia dikenal dengan koperasi. Bahkan di masa perkembangan digital yang serba daring, tidak banyak yang memahami pengertian koperasi itu sendiri. Padahal koperasi memiliki sejarah dan peran cukup besar dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan anggotanya, dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung. Berikut penjelasan tentang koperasi dari pengertian hingga sejarahnya yang  dikutip dari website resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkopukm.go.id.

Pengertian Koperasi

Dalam sejarah ekonomi Indonesia juga ikut dibangun oleh para pendiri dan proklamator. Salah satunya sosok yang mendapat julukan Bapak Koperasi Indonesia, yang juga merupakan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta memiliki pengertian koperasi sendiri. Ia menyatakan, koperasi adalah sebuah usaha yang dilakukan secara gotong-royong untuk membantu perekonomian setiap anggotanya.

Oleh karenanya, bisa kita pahami bahwa pengertian koperasi, sebagai sebuah usaha atau pergerakan adalah untuk memberikan kesejahteraan ekonomi untuk masing-masing anggota. Secara tidak langsung, pengertian koperasi memiliki kesamaan arti dengan cooperation. Cooperation dalam bahasa Inggris berarti proses kerja sama untuk mendapatkan hasil yang telah disepakati.

Lebih lanjut, pengertian koperasi juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 ayat 1 pada Undang-undang tersebut menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Lebih lanjut pada ayat 2 hingga ayat 5 UU Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan tentang:

Ayat 2: Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi,
Ayat 3: Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,
Ayat 4: Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi,
Ayat 5: Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

Sejarah Koperasi

Setelah memahami pengertian koperasi di atas, mari sejenak melihat sejarah dari koperasi. Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, Mohammad Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia. Namun sebetulnya, pionir dari hadirnya koperasi di Indonesia adalah Raden Bei Aria Wira Atmadja atau Arja Wiraatmadja, siapakah dia?

Raden Bei Arja Wiraatmadja berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah. Pada 1896 dia mendirikan lembaga keuangan atau bank. Tujuannya adalah, untuk membantu para pegawai negeri yang terjerat utang oleh rentenir, yang memberikan bunga sangat tinggi.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...