Koperasi Adalah Usaha Ekonomi Gotong Royong, Ini Penjelasannya

Image title
24 Januari 2022, 16:44
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menunjukan dokumen nota kesepahaman tentang dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai penandatanganan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Koperasi adalah sebuah usa
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menunjukan dokumen nota kesepahaman tentang dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai penandatanganan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dalam sistem ekonomi Indonesia dikenal dengan koperasi. Bahkan di masa perkembangan digital yang serba daring, tidak banyak yang memahami pengertian koperasi itu sendiri. Padahal koperasi memiliki sejarah dan peran cukup besar dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan anggotanya, dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung. Berikut penjelasan tentang koperasi dari pengertian hingga sejarahnya yang  dikutip dari website resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkopukm.go.id.

Pengertian Koperasi

Dalam sejarah ekonomi Indonesia juga ikut dibangun oleh para pendiri dan proklamator. Salah satunya sosok yang mendapat julukan Bapak Koperasi Indonesia, yang juga merupakan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta memiliki pengertian koperasi sendiri. Ia menyatakan, koperasi adalah sebuah usaha yang dilakukan secara gotong-royong untuk membantu perekonomian setiap anggotanya.

Oleh karenanya, bisa kita pahami bahwa pengertian koperasi, sebagai sebuah usaha atau pergerakan adalah untuk memberikan kesejahteraan ekonomi untuk masing-masing anggota. Secara tidak langsung, pengertian koperasi memiliki kesamaan arti dengan cooperation. Cooperation dalam bahasa Inggris berarti proses kerja sama untuk mendapatkan hasil yang telah disepakati.

Lebih lanjut, pengertian koperasi juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 ayat 1 pada Undang-undang tersebut menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Lebih lanjut pada ayat 2 hingga ayat 5 UU Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan tentang:

Ayat 2: Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi,
Ayat 3: Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,
Ayat 4: Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi,
Ayat 5: Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

Sejarah Koperasi

Setelah memahami pengertian koperasi di atas, mari sejenak melihat sejarah dari koperasi. Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, Mohammad Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia. Namun sebetulnya, pionir dari hadirnya koperasi di Indonesia adalah Raden Bei Aria Wira Atmadja atau Arja Wiraatmadja, siapakah dia?

Raden Bei Arja Wiraatmadja berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah. Pada 1896 dia mendirikan lembaga keuangan atau bank. Tujuannya adalah, untuk membantu para pegawai negeri yang terjerat utang oleh rentenir, yang memberikan bunga sangat tinggi.

Berbeda dengan bank konvensional yang kita tahu saat ini, bank yang didirikan Raden Bei Arja Wiraatmadja menerapkan sistem koperasi kredit, mengadopsi dari sistem perbankan di Jerman kala itu. Tak sendiri, Raden Bei Arja Wiraatmadja dibantu oleh asisten berkebangsaan Belanda, De Wolffvan Westerrode.

Pesatnya perkembangan koperasi yang diinisiasi oleh Raden Bei Arja Wiraatmadja, sempat mendapat tekanan dari pemerintah Hindia-Belanda. Bahkan, pada masa pendudukan pemerintahan Jepang, mereka mendirikan Koperasi Kumiyai, yang alih-alih membantu masyarakat, malah semakin membebani masyarakat.

Dikutip dari website resmi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, pada 12 Juli 1947 dilaksanakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pada kongres tersebut, terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. Hingga kini, setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Ciri-ciri Koperasi

Ciri-ciri koperasi, sebetulnya sudah bisa terlihat dari pengertian koperasi dan sejarah koperasi. Namun dengan memahami ciri-ciri koperasi yang tertera pada Undang-undang, akan semakin memudahkan kita, masyarakat, dalam memahami apa itu tujuan dan fungsi koperasi.

Pada pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, kita bisa melihat jelas ciri-ciri koperasi. Pasal tersebut berisi tentang fungsi koperasi, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya,
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sementara itu pada pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992, terdiri dari dua ayat yang menjelaskan tentang prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian.

Dari pasal tersebut, bisa dipahami bahwa pengertian koperasi, sebetulnya adalah proses ekonomi yang demokratis dan dilakukan secara kekeluargaan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menjelaskan bagaimana pembentukan koperasi dan anggota koperasi.

Secara singkat, pembentukan koperasi harus berbadan hukum, dengan akta yang disahkan oleh pemerintah. Pada pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota koperasi.

Demikian penjelasan singkat tentang koperasi. Dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi pembantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang menemani dan memberikan bunga rendah. Koperasi saat ini juga mudah ditemukan di hampir penjuru daerah di Indonesia baik di perkotaan hingga pedesaan.

Editor: Intan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...