Pengertian Syirkah Beserta Rukun, Syarat, dan Jenisnya

Image title
14 Februari 2022, 14:54
Ilustrasi Syirkah
Unsplash/Cytonn Photography
Ilustrasi Syirkah

Dalam hukum Islam dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan dua orang atau lebih. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Definisi tersebut tercantum dalam buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah.

Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, secara bahasa, syirkah adalah bercampurnya harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama kemudian menggunakan istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meskipun tidak terjadi percampuran kedua harta itu karena yang menyebabkan bercampurnya harta adalah transaksi.

Terdapat beberapa pendapat ulama dalam mengartikan istilah syirkah. Menurut ulama Malikiyah, syirkah adalah pemberian izin kepada kedua mitra kerja untuk mengatur harta (modal) bersama. Artinya, setiap mitra memberikan izin kepada mitranya yang lain untuk mengatur harta keduanya tanpa kehilangan hak untuk melakukan hal itu.

Menurut ulama Hanabilah, syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta. Pendapat lain dari ulama Syafi'iyah mengungkapkan, syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain (syuyuu').

Rukun Syirkah

Sulaiman Rasjid dalam Fiqih Islam menjelaskan rukun syirkah berdasarkan syariat Islam sebagai berikut:

  • Sighat (lafadz akad).
  • Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
  • Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan). Dalam berserikat atau kerja sama mereka (orang-orang yang berserikat) itu menjalankan usaha dalam bidang apa yang menjadi titik sentral usaha apa yang dijalankan. Orang orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.

Syarat-syarat Syirkah

Terdapat beberapa syarat syirkah sebagaimana dijelaskan dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Syarat-syarat syirkah mencakup:

  • Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
  • Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
  • Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
  • Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...