Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Mudah dan Cepat

Image title
14 Februari 2022, 21:07
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian cara mengisi SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan S
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian cara mengisi SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.

Membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi mereka yang telah atau menjalankan usaha dan telah mempunyai jumlah penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Warga tersebut disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Apabila Anda masuk dalam kriteria tersebut, maka Anda sudah masuk dalam kriteria orang yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Anda tidak perlu khawatir cara melaporkan atau cara mengisi SPT tahunan Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filing).

Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari. Berikut cara mengisi SPT tahunan sebagaimana dirangkum dari situs Cermati.com. 

Cara Mengisi SPT Tahunan Sesuai Profil Pendapatan

1. Cara Mengisi SPT Tahunan, Penghasilan di Bawah Rp 60 juta

Bila penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

2. Cara Mengisi SPT Tahunan Penghasilan di Atas Rp 60 juta

Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan

Dalam tata cara mengisi SPT tahun, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Jika telah melakukan pendaftaran secara daring ke situs yang tertera di atas, selanjutnya Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Akun

1. Klik dan masuk ke website DJP Online

2. Memilih e-Filling atau e-Form

Apabila sudah masuk ke website DJP Online berikutnya Anda bisa akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-filing atau e-Form. Bila memilih e-filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

Katakanlah menggunakan layanan e-filing, maka Ada harus klik bagian icon “e-filing”

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...