Joint Venture: Pengertian, Faktor Pendukung, Perjanjian, dan Contohnya

Image title
15 Februari 2022, 09:14
CoFounder sekaligus CEO Gojek Kevin Aluwi (kedua dari kiri) dan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk Pandu Patria Sjahrir (kedua dari kanan) menandatangani komitmen kerja sama dalam membentuk usaha patungan atau Joint Venture (JV) bernama Electrum
Gojek
CoFounder sekaligus CEO Gojek Kevin Aluwi (kedua dari kiri) dan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk Pandu Patria Sjahrir (kedua dari kanan) menandatangani komitmen kerja sama dalam membentuk usaha patungan atau Joint Venture (JV) bernama Electrum di Jakarta pada Kamis (18/11/2021),

Istilah joint venture dalam dunia bisnis perlu dipahami. Di Indonesia, joint venture diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Perusahaan patungan atau joint venture adalah perusahaan modal ventura yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing. Mengutip buku Akuntansi Keuangan Lanjutan I, joint venture secara umum dapat diartikan sebagai persetujuan di antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama.

Joint venture juga didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis untuk menyelenggarakan bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu. Dua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri (asing). Joint venture merupakan cikal bakal tumbuhnya perusahaan multinasional. 

Faktor Pendukung Terjadinya Joint Venture

Berdasarkan buku Akuntansi Keuangan Lanjutan Untuk Pemula, perusahaan yang memutuskan melaksanakan kontrak kerja sama dalam bentuk joint venture dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Faktor pendukung terjadinya joint venture meliputi:

1. Faktor Internal

Faktor-faktor internal perusahaan yang mendorong terjadinya joint venture adalah:

  • Membangun kekuatan perusahaan. Dengan joint venture, perusahaan nasional menjadi lebih kuat karena didukung oleh perusahaan asing.
  • Menyebarkan biaya dan risiko. Terjalinnya kerja sama perusahaan asing dalam joint venture membuat perusahaan nasional dapat menyebarkan biaya produksi dan risiko kerugian ke perusahaan asing tersebut.
  • Menambah akses ke sumber daya keuangan. Melalui joint venture, masalah keuangan dapat diatasi karena perusahaan asing memberi suntikan dana kepada perusahaan nasional.
  • Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan. Dengan joint venture, perusahaan nasional akan diuntungkan secara skala ekonomi meningkat dan kekuatan dari perusahaan asing dapat menguntuntungkan perusahaan nasional.
  • Akses teknologi dan pelanggan baru. Perusahaan nasional akan mudah memanfaatkan teknologi dari sumber daya yang dimiliki perusahaan asing dan mendapat pelanggan baru dari perusahaan asing.
  • Akses ke praktik manajer inovatif. Joint venture akan membawa perubahan perusahaan nasional dalam manajemen perusahaan, sehingga akses manajer harus lebih inovatif.

2. Faktor Tujuan Persaingan

Faktor tujuan persaingan yang mendorong terjadinya joint venture meliputi:

  • Mempengaruhi evolusi struktural industri. Joint venture memberikan warna tersendiri dalam persaingan bisnis. Adanya dukungan perusahaan asing mempengaruhi kekuatan perusahaan nasional.
  • Kompetisi sebelum selesai. Bentuk persaingan bisnis yang semakin kompetitif karena perusahaan nasional mendapat dukungan perusahaan asing dalam joint venture.
  • Penciptaan unit kompetisi yang kuat. Dengan adanya joint venture, dua perusahaan semakin menguatkan sehingga tercipta unit kompetisi semakin kuat dan lebih baik.
  • Kecepatan pasar. Joint venture memberikan akses pasar lebih luas dengan lebih cepat kepada perusahaan nasional.

3. Faktor Tujuan Strategi

Adapun faktor tujuan strategi terjadinya joint venture adalah sebagai berikut.

  • Sinergi. Tujuan strategi perusahaan nasional dapat dilakukan dengan bersinergi dengan perusahaan asing.
  • Transfer teknologi atau kecakapan. Perusahaan nasional dengan mudah dapat mengakses dan menerima transfer teknologi/kecakapan dari perusahaan asing tersebut.
  • Diversifikasi. Joint venture akan menciptakan diversifikasi melalui perusahaan asing dalam mencapai tujuan strategi perusahaannya.

Perjanjian Joint Venture

Bersumber dari buku Hukum Investasi, perjanjian joint venture adalah perjanjian antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan joint venture. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijadikan dasar hukum untuk menarik modal asing.

Dasar perjanjian joint venture dibuat berdasarkan Pasal 1618 KUH Perdata jo Pasal 1313 KUH Perdata.

Pasal 1618 KUH Perdata:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...