Memahami Asuransi Syariah, Dasar Hukum hingga Produknya

Image title
28 Maret 2022, 07:53
Ilustrasi asuransi syariah
Pexels/Pavel Danilyuk
Ilustrasi asuransi syariah

Asuransi dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan pengelolaannya, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Asuransi syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah dalam agama Islam. Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta untuk menghadapi risiko tertentu.

Prinsip pengelolaan risiko asuransi syariah yaitu berbagi risiko atau risk sharing. Artinya, risiko ditanggung bersama sesama peserta asuransi melalui akad atau perikatan, yang sesuai dengan prinsip syariah dan membayar kontribusi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Pada asuransi syariah, setiap peserta memiliki tujuan untuk saling menolong dan melindungi dengan menyisihkan dana sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Dengan demikian, asuransi syariah tidak menggunakan prinsip pengalihan risiko (risk transfer), tetapi menggunakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung.

Sejumlah dana yang dibayarkan peserta terdiri atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudarabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun.

Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim berupa klaim nilai tunai atau klaim manfaat asuransi.

Adapun tabarru adalah dana yang khusus diperuntukan bagi kegiatan tolong menolong atau yang terkait dengan hal tersebut. Tabarru diberikan secara ikhlas oleh peserta asuransi jika suatu saat akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...