PPKM Singkatan dari Perlakuan Pembatasan, Ini Penjelasannya

Siti Nur Aeni
21 Juni 2022, 17:02
PPKM Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Beberapa kios terlihat masih tutup di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali beroperasi mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Kementerian Kesehatan mencatat terjadi penambahan kasus Covid-19 baru di Indonesia, per Sabtu (18/6). Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai 1264 kasus. Alhasil, penerapan level PPKM berpotensi mengalami perubahan seiring perubahan kondisi.

Adapun PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sejak lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi tahun lalu, pemerintah memberlakukan PPKM sebagai salah satu cara mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. PPKM kemudian diterapkan pada sejumlah wilayah, seperti Jawa dan Bali.

Advertisement

Aturan mengenai PPKM sendiri tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut menginstruksikan kepala daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pembatasan tersebut.

Jenis-jenis PPKM di Indonesia

PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini ternyata terbagi menjadi beberapa level. Tingkatan ini sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Mengutip dari Gramedia.com, berikut ini sejumlah jenis atau level PPKM yang ada di Indonesia.

PPKM Level 1

Aturan tentang PPKM level 1 ini ternyata pertama kali diterapkan di tujuh wilayah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Ketujuh provinsi tersebut diharuskan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat karena jumlah penduduknya yang relatif padat.

Tak hanya itu, ada juga beberapa parameter lain yang membuat wilayah-wilayah tersebut harus melangsungkan PPKM. Berikut penjelasannya.

  • Tingkat kematian atas kasus Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
  • Tingkat kesembuhan akibat infeksi virus Corona di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
  • Kasus akif di atas rata-rata kasus aktif nasional.
  • Tingkat keterisian ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Pada PPKM level satu ini terdapat beberapa aturan yang harus ditaati. Aturan-aturan tersebut misalnya penerapan sistem work from home atau WFH sebesar 75% hingga pembatasan layanan makanan yang hanya melayani pemesanan pesan antar atau take away.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement