7 Jenis Visa dan Cara Membuatnya
Mengetahui beragam jenis visa menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui pelancong, khususnya warga Indonesia yang bakal bepergian ke negara lain. Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi.
Artikel kali ini akan membahas lebih jauh mengenai beragam jenis visa yang bisa diajukan dari Indonesia, begitu juga cara untuk membuatnya.
Jenis Visa
Dokumen berisi izin untuk masuk sekaligus ke luar dari suatu negara ini berbentuk stempel yang dicap pada bagian paspor asli. Selain itu, visa juga bisa berbentuk stiker yang ditempelkan pada lembaran paspor.
Sebagian besar bentuk visa adalah stempel, stiker atau visa elektronik (e-visa) dalam bentuk soft file. E-visa sendiri merupakan bentuk paling baru yang dikirimkan via email yang diperoleh dari hasil mendaftar via website.
Berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa. Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri, berikut jenis visa di Indonesia:
1. Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
2. Visa Dinas
Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.
3. Visa Kunjungan
Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Selain itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. Visa kunjungan bisa berupa kunjungan satu kali perjalanan (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).
4. Visa Tinggal Terbatas
Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan ZEEI.
5. Single Entry (sekali masuk)
Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Anda harus mengajukan pembuatan visa baru bila ingin kembali ke negara tujuan tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.
6. Multiple Entry (beberapa kali masuk)
Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.
Multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika telah melewati tenggat waktu tersebut, Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu bisa datang kembali.
Misalnya, visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan visa dari awal lagi.
7. Visa on Arrival (saat kedatangan)
Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu.
Cara Membuat Visa
- Pendaftaran dan reservasi jadwal interview bisa dilakukan secara online.
- Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen, antara lain paspor asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, formulir permohonan, foto, bukti pembayaran visa, surat keterangan sponsor, surat keterangan kerja, dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan, jadwal perjalanan dan tiket pesawat, dan surat keterangan sehat.
- Penyerahan Dokumen.
- Pemberian visa. Proses pemberian visa setidaknya dalam empat hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, pemohon harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, pemohon akan menerima dokumen melalui email.
Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp 100 ribu - Rp 700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta per permohonan.
Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga empat kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan untuk visa tinggal, masa berlakunya selama dua tahun.