7 Jenis Visa dan Cara Membuatnya

Image title
25 Juli 2022, 14:58
Jenis Visa
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020).

Mengetahui beragam jenis visa menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui pelancong, khususnya warga Indonesia yang bakal bepergian ke negara lain. Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi.

Artikel kali ini akan membahas lebih jauh mengenai beragam jenis visa yang bisa diajukan dari Indonesia, begitu juga cara untuk membuatnya.

Jenis Visa

Dokumen berisi izin untuk masuk sekaligus ke luar dari suatu negara ini berbentuk stempel yang dicap pada bagian paspor asli. Selain itu, visa juga bisa berbentuk stiker yang ditempelkan pada lembaran paspor.

Sebagian besar bentuk visa adalah stempel, stiker atau visa elektronik (e-visa) dalam bentuk soft file. E-visa sendiri merupakan bentuk paling baru yang dikirimkan via email yang diperoleh dari hasil mendaftar via website.

Berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa. Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri, berikut jenis visa di Indonesia:

1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.

2. Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Pemberian visa diplomatik merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan Republik Indonesia.

3. Visa Kunjungan

Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...