Daftar Dokumen Persyaratan Perpanjangan SKCK Lengkap

Dwi Latifatul Fajri
23 Agustus 2022, 17:10
Persyaratan Perpanjangan SKCK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id.

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Untuk beberapa hal tertentu, surat tersebut dibutuhkan, sehingga memerlukan perpanjangan masa berlaku. Adapun beberapa persyaratan perpanjangan SKCK perlu dilampirkan.

SKCK diterbitkan resmi oleh Polri sebagai keterangan resmi bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kejahatan. Masa berlaku SKCK umumnya hanya enam bulan sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis SKCK dapat diperpanjang melalui kantor polisi atau daring (online).

Persyaratan perpanjangan SKCK sama seperti cara mendaftar, yaitu datang langsung ke loket pelayanan SKCK. Pemohon perlu membawa dokumen untuk data perpanjangan. Langkah selanjutnya yaitu mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk persyaratan perpanjangan SKCK:

  1. Fotocopy KTP/SIM
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  5. Membawa SKCK lama atau legalisir yang sudah habis masa aktifnya
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan petugas

Biaya SKCK

Masyarakat juga membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu per penerbitan. Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cara Perpanjangan SKCK

  1. Pemohon membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk perpanjangan
  2. Dokumen dimasukkan dalam map
  3. Datang ke kantor polisi terdekat
  4. Mengambil nomor antrian untuk perpanjangan SKCK
  5. Setelah dipanggil, pemohon memberikan dokumen perpanjangan yang diperiksa petugas loket
  6. Pemohon mengisi formulir perpanjangan yang diberikan petugas
  7. Formulir perpanjangan berisi data diri pemohon sesuai KTP
  8. Formulir diserahkan ke loket
  9. Pemohon menunggu sampai dokumen SKCK baru diberikan petugas

Fungsi SKCK

Setelah memenuhi persyaratan perpanjangan SKCK, Anda bisa memanfaatkan surat tersebut sebagai dokumen resmi dan berfungsi sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal. Biasanya SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan. Berikut fungsi SKCK:

  • Untuk memenuhi persyaratan berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
  • Sebagai sarana pelaksanaan tugas pokok Polri memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. SKCK berisi catatan ada atau tidaknya pihak yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran norma-norma sosial, maupun tercatat sebagai anggota organisasi terlarang.
  • SKCK diterbitkan berdasarkan fakta dan data yang akurat.
  • Dalam rangka penerbitan SKCK online Polri bekerjasama dengan Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan lembaga.

Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...