Syarat Penerima BSU dan Aturan Lengkapnya

Annisa Fianni Sisma
27 September 2022, 17:59
BSU
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja Indonesia telah disalurkan ke beberapa pihak. Bantuan ini merupakan program kerja Presiden Joko Widodo yang disalurkan kepada sebanyak 16 juta pekerja Indonesia.

BSU ini disalurkan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu sebanyak satu kali.

Advertisement

Total anggaran yang disediakan untuk BSU ini mencapai Rp 9,6 Triliun. Menteri Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan petunjuk teknis berupa peraturan perundang-undangan agar BSU dapat disalurkan dengan tepat.

Syarat Penerima BSU

Berkaitan dengan BSU 2022, terdapat syarat tenaga kerja yang berhak mendapatkannya. Berikut syarat penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Gaji atau upah yang diterima perbulan sebesar Rp 3,5 juta.
  • Jika ada pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka maksimal yang akan diterima senilai Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota tersebut, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Republik Indonesia.
  • Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Jika Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menemukan bahwa tenaga kerja yang menerima BSU tidak memenuhi syarat, maka ia wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Cara Pengecekan BSU

Berkaitan dengan cara pengecekan apakah seorang tenaga kerja berhak mendapatkan BSU atau tidak, berikut ini penjelasan lebih lanjut untuk memahaminya.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement