Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi, Tak Perlu Antre

Image title
17 Oktober 2022, 06:01
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Cara perpanjang SIM Online dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemoh
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.

Masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi resmi dari Polri. Sebelumnya, perpanjangan SIM harus dilakukan dengan mengunjungi ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.

Adanya layanan perpanjang SIM online memudahkan proses dan masyarakat tidak perlu repot membawa fotokopi dokumen atau meluangkan waktu untuk antre. Layanan perpanjangan SIM secara online ini dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Advertisement

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara optimal. Simak cara perpanjangan SIM online pakai aplikasi berikut ini.

Cara Perpanjangan SIM Online

Dilansir dari situs web Korlantas Polri, cara perpanjang SIM online dilakukan sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Tersedia di Google Play Store atau App Store.
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif.
  3. Melakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie.
  4. Verifikasi NIK dan SIM.
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  6. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan yang muncul dalam aplikasi.
  7. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  8. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  9. Pilih metode pengiriman. SIM dapat diambil langsung, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  11. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  12. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
  13. SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.
  14. Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.

Persyaratan dokumen

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online, dokumen ini tidak perlu difotokopi, hanya disiapkan saja.

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Izin Mengemudi
  • Pas foto
  • Swafoto (selfie)

Golongan SIM

Penggolongan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi. SIM dibagi dalam beberapa golongan:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement