Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Pakai Aplikasi Mobile JKN

Image title
18 Oktober 2022, 05:58
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Cara daftar BPJS Kesehatan online dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Calon peserta dapat melengkapi data dan membayar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 November 2020 akan mulai melakukan "cleansing data" atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data tidak lengkap dan bermasalah, selanjutnya akan diaktifkan kembali apabila menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

BPJS Kesehatan mempermudah urusan administrasi dengan memberikan akses layanan secara online untuk mencakup seluruh lapisan masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada. Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah melayani masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 1500400 selama 24 jam.

Pelayanan tersebut adalah kanal alternatif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin melakukan transaksi pelayanan administrasi namun memiliki kendala dalam mengakses Kantor Cabang. Seiring berkembangnya teknologi, BPJS Kesehatan melakukan inovasi dengan merilis berbagai layanan melalui Aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi tersebut tersedia di Google Playstore dan App Store. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan online.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara daftar BPJS Kesehatan online dilakukan sebagai berikut.

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik “Daftar”.
  3. Klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
  4. Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
  5. Masukkan NIK KTP dan kode captcha. Klik “Selanjutnya”.
  6. Data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan ditampilkan. Klik “Selanjutnya”.
  7. Masukkan data diri sesuai yang diminta.
  8. Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
  9. Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan.
  10. Sistem BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email.
  11. Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
  12. Pada layar akan muncul tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
  13. Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
  14. BPJS Kesehatan akan aktif setelah melakukan pembayaran.

Memahami Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Aplikasi Mobile JKN dirilis pada 2017. Banyak fitur yang ditawarkan Mobile JKN, seperti cek tagihan, pembayaran iuran, ubah data peserta, dan masih banyak lagi. Dalam upaya melayani masyarakat yang terkena dampak virus Covid-19, Mobile JKN mengeluarkan enam fitur baru, yaitu:

  • Skrining mandiri Covid-19. Memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.
  • Ketersediaan tempat tidur. Masyarakat dapat melakukan cek ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap sebelum datang ke rumah sakit.
  • Program relaksasi tunggakan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah menunggak tagihan lebih dari enam bulan. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran 
  • Obat ditanggung. Menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS
  • Jadwal tindakan operasi. Menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta
  • Konsultasi dokter. Memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendukung penerapan jaga jarak selama pandemi.

Layanan CHIKA dan PANDAWA dari BPJS Kesehatan

Selain dua layanan diatas, BPJS Kesehatan merintis layanan baru berupa Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Kedua layanan tersebut berbasis online dan menggunakan aplikasi Whatsapp.

Apa perbedaan CHIKA dan Pandawa? Ini penjelasannya.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...