2 Kode Registrasi Kartu Telkomsel dan Cara Registrasi Kartu Lengkap

Annisa Fianni Sisma
21 Oktober 2022, 10:14
KODE REGISTRASI KARTU TELKOMSEL
Instagram.com/telkomsel
Ilustrasi kejahatan cyber

Sebelum menggunakan kartu Telkomsel, pengguna diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu. Kewajiban registrasi ini berfungsi sebagai pengamanan penggunaan kartu.

Langkah dan cara registrasi pun membutuhkan kode registrasi kartu Telkomsel berupa NIK dan KK untuk menunjukkan data diri dan kevalidannya. Berikut ini penjelasan tentang cara menggunakan kode registrasi kartu Telkomsel selengkapnya.

Advertisement

Kewajiban terkait registrasi tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan tersebut berlaku pada 4 Agustus 2016.

Pemerintah melalui Menteri Kominfo mewajibkan seluruh calon pelanggan dan pelanggan lama pengguna kartu prabayar melakukan registrasi. Registrasi tersebut dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kewajiban pendaftaran dengan kode registrasi kartu Telkomsel ini dimulai pada 31 Oktober 2017. Pendaftaran kartu Telkomsel ini memiliki banyak manfaat, diantaranya yakni merupakan bentuk perlindungan konsumen karena terjaga dari bentuk penyalahgunaan data, penipuan, spamming, kejahatan siber, dan lain sebagainya.

Selain itu, manfaat melakukan registrasi data yakni kemudahan serta keamanan pelayanan bagi konsumen seperti telepon, transaksi online, dan lain sebagainya. Pengguna pun dapat dengan leluasa menggunakan kartu SIM-nya.

Cara Registrasi Telkomsel

Untuk memahami lebih lanjut, berikut cara registrasi kartu Telkomsel. Namun sebelumnya, pastikan telah ada kode registrasi kartu Telkomsel agar proses pendaftaran berhasil.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Pengguna harus menyiapkan kode registrasi kartu Telkomsel seperti NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor tersebut masing-masing terdiri dari 16 digit yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pastikan data kependudukan yang dimiliki pengguna update dan sesuai dengan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement