Mengenal DPR Serta Fungsi, Tugas dan Wewenang Menurut Undang-Undang

Annisa Fianni Sisma
21 Oktober 2022, 11:26
Ketua DPR RI
www.dpr.go.id
Ketua DPR RI Puan Maharani

DPR yang merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga ini kerap bersinggungan langsung dengan presiden dalam berbagai aspek urusan negara.

DPR yang dipilih melalui pemilihan umum tersebut hadir sebagai representasi rakyat. Lembaga ini wajib menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, tentu menarik jika memahami lebih lanjut tentang pengertian DPR serta fungsi, tugas dan wewenangnya menurut undang-undang.

Pengertian DPR RI

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17/2014)., Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam UUD NRI 1945, tidak ada pengertian terkait dengan DPR. Namun dapat dipahami makna DPR melalui tugas dan wewenangnya dalam UUD NRI 1945 dan undang-undang yang mengaturnya.

DPR diatur lebih lanjut dalam UU No. 17/2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (UU No. 13/2019. Aturan tersebut mencakup eksistensi DPR, fungsi, tugas, dan wewenangnya yang didominasi terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPR RI

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang tercantum dalam Pasal 69 UU No. 17/2014. Fungsi legislasi tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya, fungsi anggaran DPR tersebut dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Kemudian terkait fungsi pengawasan, fungsi tersebut dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas dan Wewenang DPR RI

Berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR, hal tersebut diatur dalam Pasal 71 dan 72 UU No. 17/2014 jo. UU No. 2/2018. DPR memiliki wewenang sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...