Mengenal 12 Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Annisa Fianni Sisma
18 November 2022, 14:32
Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
PEXEL
Ilustrasi Pemberian Pelayanan Publik

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintah daerah akan melaksanakan salah satu layanan yang disebut dengan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang baik dan benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Agar memiliki standar dan pedoman, pelayanan publik diatur pada BAB XIII khususnya pada Pasal 344 hingga Pasal 353 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).

Pasal tersebut juga mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik untuk membahas asas penyelenggaraan pelayanan publik. Pasalnya, pelayanan publik harus memiliki pedoman dan masyarakat perlu memahami pentingnya asas penyelenggaraan tersebut agar memahami bahwa terdapat hak masyarakat dalam pelayanan publik.

Selain itu, selaras pada Pasal 345 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pad aasas-asas pelayanan publik. Tersebut. Untuk itu, berikut 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik beserta penjelasannya.

a. Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Artinya, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah harus melaksanakannya dengan mendahulukan kesejahteraan umum yang bersifat aspiratif, akomodatif, dan selektif.

b. Asas Kepastian Hukum

Asas penyelenggaraan pelayanan publik berikutnya adalah asas kepastian hukum. Asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

c. Asas Kesamaan Hak

Asas kesamaan hak memiliki pengertian bahwa kekuasaan seseorang dalam berbuat sesuatu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sama dengan masyarakat lainnya.

d. Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Asas penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya adalah asas keseimbangan hak dan kewajiban. Asas ini menentukan bahwa hak dan kewajiban harus seimbang dan setara. Penerapannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Asas Keprofesionalan

Asas keprofesionalan dalam asas penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan asas yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik, pemerintah daerah harus mengutamakan kehalian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...