Pialang adalah Pihak Perantara Jual Beli, Begini Cara Kerjanya

Siti Nur Aeni
8 Juli 2022, 12:16
Pialang adalah Perantara Jual Beli, Begini Cara Kerjanya
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pialang sedang memantai pasar modal

Apakah Anda pernah mendengar istilah pialang? Secara sederhana, pialang adalah perantara dalam proses jual beli. Segala jenis usaha sebenarnya bisa menggunakan jasa pialang, hanya saja sejauh ini pialang lebih erat hubungannya dengan dunia investasi.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud pialang? Seperti apa cara kerjanya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.    

Apa Itu Pialang?

Berdasarkan keterangan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pialang adalah perantara dalam kegiatan jual beli atau makelar. Sementara itu, menurut penjelasan di Finansialku.com, pialang atau broker adalah individu atau perusahaan yang menjadi perantara transaksi di antara investor dalam pasar modal.

Pialang saham biasanya bekerja pada sebuah perusahaan pialang yang sudah tergabung sebagai anggota bursa efek atau disebut sebagai broker anggota bursa. Pialang menjalankan tugas sesuai dengan etika. Maka dari itu, untuk menjadi pialang, perlu bukti kelulusan ujian WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) dan mempunyai sertifikasi CFA (Certified Financial Analyst). Kedua dokumen tersebut menjadi nilai tambah tersendiri bagi pialang tersebut.

Nantinya, seluruh aktivitas perusahaan pialang akan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan. Pengawasan yang dilakukan oleh Bappebti bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan perdagangan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Bagaimana Cara Kerja Pialang?

Masih mengutip dari penjelasan di Finansialku.com, perusahaan pialang juga memiliki cara kerja tersendiri yang membedakannya dengan perusahaan lain. Cara kerja pialang diawali dengan seorang investor yang memberikan perintah kepada pihak pialang untuk melakukan kegiatan jual atau beli. Setelah itu, pialang akan menjalankan perintah tersebut.

Harga dan volume transaksi sepenuhnya menjadi wewenang investor. Pialang tidak mempunyai hak untuk menentukan harga atau jumlah dari komoditi yang diperjualbelikan.

Pialang dalam bentuk individu atau perusahaan bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang dilakukannya. Dengan demikian, semakin banyak transaksi yang dilakukan, semakin banyak juga penghasilan yang diperoleh.

Ketentuan komisi dalam sebuah pialang mungkin berbeda-beda. Terkadang perusahaan pialang menetapkan komisi berdasarkan spread atau selisih antara harga jual dengan harga beli. Namun, ada juga pialang yang menetapkan komisi berdasarkan tarif spread tetap (fixed spread) maupun tarif berubah-ubah (floating spread).

Jenis-jenis Pialang

Broker atau pialang ternyata terbagi atas dua kategori yaitu broker berdasarkan jenis konsumen dan broker berdasarkan pelayanan yang diberikan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Berdasarkan Jenis Konsumen

Jika dilihat dari jenis konsumennya, broker terbagi menjadi dua jenis, seperti berikut:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...