Memahami Tujuan APBD, Jenis, hingga Fungsinya
APBD singkatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. APBD menjadi pedoman untuk pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah (Pemda) selama satu tahun. Dalam APBD terdapat rincian sumber pendapatan dan pengeluaran daerah.
APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut, APBD diartikan sebagai perencanaan keuangan tahunan pemerintah daerah. APBD disetujui disetujui oleh DPRD dan Pemda, kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Fungsi dan Tujuan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam undang-undang. Tujuan APBD membantu pemerintah daerah untuk mendata pengeluaran dan pendapatan selama satu tahun. Tujuan APBD lainnya menjadi pedoman, memperbaiki kesalahan, dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan. Hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Fungsi APBD diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2003 Pasal 66. Berikut lima fungsi APBD yang harus diketahui:
Fungsi otorisasi
Fungsi otorisasi APBD menjadi dasar pemerintah daerah, untuk menghitung pendapatan belanja pada 1 tahun.
Fungsi Perencanaan
APBD menjadi pedoman untuk pemerintah daerah merencanakan kegiatan.
Fungsi Pengawasan
APBD bertujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi perekonomian.
Fungsi Distribusi
Dalam distribusi, fungsi APBD memperhatikan keadilan dan kepatutan.