Memahami Tujuan APBD, Jenis, hingga Fungsinya

Dwi Latifatul Fajri
11 Desember 2022, 21:19
Fungsi dan Tujuan APBD
Freepik
Ilustrasi, seorang akuntan memeriksa pembukuan.

APBD singkatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. APBD menjadi pedoman untuk pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah (Pemda) selama satu tahun. Dalam APBD terdapat rincian sumber pendapatan dan pengeluaran daerah.

APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut, APBD diartikan sebagai perencanaan keuangan tahunan pemerintah daerah. APBD disetujui disetujui oleh DPRD dan Pemda, kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Fungsi dan Tujuan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam undang-undang. Tujuan APBD membantu pemerintah daerah untuk mendata pengeluaran dan pendapatan selama satu tahun. Tujuan APBD lainnya menjadi pedoman, memperbaiki kesalahan, dan mencegah penyelewengan dana yang merugikan. Hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Fungsi APBD diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2003 Pasal 66. Berikut lima fungsi APBD yang harus diketahui:

  • Fungsi otorisasi

Fungsi otorisasi APBD menjadi dasar pemerintah daerah, untuk menghitung pendapatan belanja pada 1 tahun.

  • Fungsi Perencanaan

APBD menjadi pedoman untuk pemerintah daerah merencanakan kegiatan.

  • Fungsi Pengawasan

APBD bertujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi perekonomian.

  • Fungsi Distribusi

Dalam distribusi, fungsi APBD memperhatikan keadilan dan kepatutan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...