Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Fungsinya

Image title
16 Februari 2022, 15:19
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Memiliki asuransi merupakan hal yang penting dilakukan jika terjadi suatu hal yang merugikan. Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Pengertian asuransi sebagaimana tercantum dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sebagai berikut:

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.”

Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sedangkan tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian. 

Jenis Asuransi

Berdasarkan objek pertanggungannya, asuransi baik konvensional maupun syariah, dibedakan ke dalam dua macam asuransi yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti.

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Mengutip buku Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor.

Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu:

  • Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan.
  • Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
  • Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
  • Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
  • Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi.
  • Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
  • Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung.
  • Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.

Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga.

2. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:

  • Polis asuransi kebakaran.
  • Objek asuransi kebakaran.
  • Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran.
  • Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
  • Janji-janji khusus.

Polis asuransi kebakaran mencakup:

  • Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
  • Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
  • Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
  • Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
  • Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung.
  • Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
  • Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
  • Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
  • Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
  • Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
  • Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
  • Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
  • Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

3. Asuransi Laut

Asuransi laut diatur dalam:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...