Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan, Beserta Contohnya

Image title
23 Februari 2022, 13:59
Foto ilustrasi Bank BNI. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Foto ilustrasi Bank BNI

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya. Jenis-jenis 

Advertisement

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

1. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank).

Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat. 

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah:

  • Memberi pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.
  • Menerima titipan barang-barang berharga.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
  • Melayani jasa pengiriman (transfer) antar bank.
  • Melakukan giro dan inkaso antar bank.
  • Tidak boleh melakukan usaha asuransi. Tetapi, boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.

Jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.

  • Bank umum devisa adalah bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contoh bank umum devisa adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.
  • Bank umum non devisa adalah bank umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. Contoh bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.

2. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah-daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan, dan kesempatan berusaha.

Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit).
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.

Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement