Ulasan dan Daftar Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Ghina Aulia
9 Januari 2023, 15:34
Daftar pinjol ilegal.
Pexels
Ilustrasi, pinjol ilegal.

Pinjaman Online merupakan jasa penyedia uang tunai atau modal dari pihak tertentu secara online. Diketahui bahwa pinjol merupakan salah satu inovasi jasa keuangan yang termasuk ke dalam teknologi finansial atau dikenal dengan istilah fintech.

DAFTAR PINJOL ILEGAL
DAFTAR PINJOL ILEGAL (Pexels)

 

Pinjol biasanya dioperasikan oleh perusahaan keuangan yang wajib mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mengacu kepada pertanggungjawaban dan keresmian dari pinjol itu sendiri.

Meski begitu, ternyata masih ada sejumlah oknum ‘nakal’ yang tetap nekat melangsungkan pinjaman online tanpa mendaftar dan diizinkan oleh OJK. Golongan pinjol tersebut biasa dijuluki dengan ‘pinjol ilegal'.

Sebagai calon nasabah yang memang membutuhkan dana pinjaman, sebaiknya Anda mencari tahu banyak tentang penyedia dana. Kali ini, Katadata.co.id akan mengulas beberapa dari daftar pinjol ilegal. Selain itu, juga ada daftar lengkapnya. Berikut penjelasannya.

1. KreditCepat

KreditCepat termasuk ke dalam daftar pinjol ilegal yang sebelumnya sempat memiliki status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Oktober 2021, izin tersebut dicabut dan KreditCepat tidak lagi mengantongi izin dan secara langsung menjadi ilegal. Melansir dari situs resminya, perusahaan ini mengklaim bahwa tujuan usaha yang mereka lakukan adalah untuk menyediakan dana tunai dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa jaminan.

Pihaknya menyampaikan bahwa akan mengusahakan dana pinjaman akan segera masuk ke dalam rekening bank dalam waktu 24 jam setelah pengajuan. Mereka menekankan kepada calon nasabah tentang kepercayaan yang merupakan kunci dari kerjasama dengan kreditur. Meski begitu, Anda juga harus banyak mempertimbangkan mengingat perusahaan ini tidak lagi memiliki OJK dan pertanggungjawabannya bersifat ditangguhkan.

2. Dana Sayang

Dana Sayang merupakan daftar pinjol ilegal berikutnya. Perusahaan ini belum memiliki situs resmi yang bisa dikunjungi untuk menelusur keabsahannya. Diketahui bahwa nama resminya yaitu PT Dana Sayang Indonesia yang mulai beroperasi pada 17 Oktober 2022. Alih-alih memiliki situs resmi, pihaknya hanya menyediakan aplikasi yang bisa diunduh pada ponsel.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement