Sejarah Imlek di Indonesia, Termasuk Larangan Perayaan di Orde Baru

Tifani
Oleh Tifani
10 Januari 2023, 15:34
Ilustrasi Sejarah Imlek
Freepik
Ilustrasi Sejarah Imlek

Perayaan Tahun Baru Imlek 2023 akan segera datang. Kali ini, Tahun Baru Imlek 2023 menandai tahun Kelinci, khususnya Kelinci Air.

Di Indonesia, libur Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu, 22 Januari. Sementara itu, untuk cuti bersama perayaan Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada keesokan harinya yaitu Senin, 23 Januari 2023.

Sejarah Imlek Awal Kemerdekaan Indonesia

SEMBAHYANG CAP GOMEH DI TANGSEL
SEMBAHYANG CAP GOMEH DI TANGSEL (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Dikutip dari laman Student-activity.binus.ac.id, sejarah Imlek di Indonesia dimulai keputusan Osamu Seirei Nomor 26 pada 1 Agustus 1943 saat masa pendudukan Jepang. Ini merupakan penetapan hari libur resmi Imlek pertama di Indonesia.

Kebijakan itu masih terus berlangsung hingga masa awal kemerdekaan. Bahkan, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat yaitu bendera kebangsaan Cina boleh dikibarkan setiap Imlek. Dalam Penetapan Pemerintah tentang Hari-hari Raya Umat Beragama No.2/OEM-1946, perayaan hari raya orang Tionghoa, turut dicantumkan segera setelah kemerdekaan Indonesia.

Pada pasal 4 peraturan tersebut, ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa, di antaranya Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.

Melalui peraturan tersebut, Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili ditetapkan sebagai hari raya Agama Tionghoa. Orang-orang Tionghoa saat itu bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, memiliki surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina.

Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin. Maka dari itu, perayaan Imlek sudah dimulai sejak saat tersebut, dan menjadi titik awal perayaan tahun baru Imlek di Indonesia.

Sejarah Imlek Masa Kepemimpinan Soeharto

Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967. Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Dalam sejarah Imlek perayaan hari besar tersebut tidak berlansung saat masa Soeharto, kalaupun ada warga yang merayakan, mereka harus melakukannya secara tersembunyi. Aturan tersebut berlaku segera setelah Soeharto melarang Partai Komunis dan ajaran Komunis.

Aturan tersebut juga berimbas pada larangan peredaraan atau aktivitas kebudayaan Tionghoa di tengah masyarakat, seperti pelarangan berbahasa Mandarin, Hokkien, dan Hakka, tidak diakuinya agama Konghucu, dan pembekuan hubungan diplomatik dengan Cina. Bahkan kaset-kaset musik Cina juga dilarang.

Sejarah Imlek Masa Gus Dur

KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000. Pencabutan aturan ini menjadikan masyarakat Tionghoa memperoleh kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Pencabutan Inpres tersebut juga memungkinkan warga Tionghoa untuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka. Kemudian pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.

Perayaan Imlek sebagai hari libur nasional selanjutnya mulai diterapkan pada era Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. Masyarakat Tionghoa saat itu dalam masa transisi menjalani kembali perayaan imlek di ruang publik tanpa rasa takut setelah pelarangannya berlangsung 30 tahun. Imlek sebagai hari libur nasional bertahan hingga hari ini.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement