3 Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online dan Offline

Tifani
Oleh Tifani
6 Februari 2023, 13:00
Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online
Freepik
Ilustrasi Menonaktifkan BPJS Secara Online

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib digunakan seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya.

BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain. Dikutip dari laman Sehatq.com, berikut cara menonaktifkan BPJS secara online dan offline.

Advertisement

1. Cara Menonaktifkan BPJS via Aplikasi

Ilustrasi Aplikasi E-Dabu
Ilustrasi Aplikasi E-Dabu (Google Play)

Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi. Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.

Pada aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut cara menonaktifkan BPJS via aplikasi:

  • Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
  • Klik Mutasi Peserta
  • Klik Data Peserta
  • Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  • Klik Nonaktifkan Peserta
  • Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

2. Cara Menonaktifkan BPJS via Layanan Pandawa

Aplikasi Whatsapp WA
Aplikasi Whatsapp WA (PXHERE.COM)

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
  • Format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
  • Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
  • Klik link tersebut, lalu isi data
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
  • KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
  • BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
  • Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

3. Cara Menonaktifkan BPJS via Kantor Cabang Terdekat

Alternatif lain selain cara online yaitu bisa offline dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili, dan memastikan membawa persyaratan lengkap.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement