4 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet

Tifani
Oleh Tifani
6 Februari 2023, 15:35
Ilustrasi Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Freepik
Ilustrasi Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja dan buruh sejak 2021. Mengutip laman Kemnaker.go.id, kriteria calon penerima BSU berada di Zona PPKM level 4 dan 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Besaran BSU yang diterima untuk pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta. Bentuk BSU berupa bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan dalam 1 tahap.

Advertisement

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 

Ilustrasi Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (unsplash)

Pemberian BSU akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Ada 4 cara cek penerima BLT BPJS Ketengakerjaan yaitu mengunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

  • Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  2. Baca kriteria apakah and termasuk kategori penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isi Nama Lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Isi tanggal lahir
  6. Centang kolom bagian "Saya bukan robot"
  7. Klik "Lanjutkan"
  8. Jika Anda lolos, akan muncul keterangan tertulis di laman tersebut

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Situs Kemnaker

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan "Langkah Pengecekan"
  3. Baca 5 persyaratan untuk mengecek penerima BLT
  4. Jika Anda belum memiliki akun, klik bagian "Pendaftaran"
  5. Isi data seperti NIK, nama panjang, nama ibu kandung, e-mail aktif, nomor hp, dan password.
  6. Pastikan password minimal 8 karakter, mengandung satu huruf kecil, minimal satu huruf besar, mengandung angka dan simbol.
  7. Klik Daftar Sekarang.
  8. Lalu tunggu kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel anda.
  9. Setelah itu login kedalam akun Lengkapi biodata seperti foto profil, status pernikahan, lokasi, dan cek pemberitahuan
  10. Jika anda kesulitan untuk mendaftar seperti NIK/nama tidak terdaftar klik bagian FAQ atau pertanyaan mengenai BSU
  11. Melalui situs Kemnaker, akan ada pemberitahuan peserta BSU terdaftar dan tidak terdaftar.
  12. Anda juga bisa mengunduh salinan dokumen seputar BSU di laman jdih.kemnaker.go.id/katalog-1868-Peraturan%20Menteri.html.
  13. Anda juga bisa melakukan pengecakan jumlah terdaftar BSU di laman bsu.kemnaker.go.id untuk tiap daerah.
  • Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp

Aplikasi Whatsapp WA
Aplikasi Whatsapp WA (PXHERE.COM)
  1. Hubungi nomor WhatsApp di nomor 0813800707175 untuk informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Nomor WhatsApp tersebut sebagai contact center, jika Anda memenuhi syarat penerima BSU.
  2. Ikuti langkah selanjutnya dan pilih "Informasi Calon Penerima BSU".
  • Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Email dan Telepon

  1. Hubungi nomor 175 untuk pusat informasi seputar BSU Kemnaker.
  2. Anda juga bisa menghubungi via e-mail yaitu [email protected].

Syarat dan Kriterian Penerima BLT

PENYALURAN BLT DANA DESA
PENYALURAN BLT DANA DESA (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.)
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  2. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 Pekerja / Buruh penerima upah.
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  4. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement