Cara Mengurus ATM Tertelan dan Mengenal Penyebabnya

Ghina Aulia
7 Februari 2023, 08:10
Cara mengurus ATM tertelan.
Unsplash
Ilustrasi, mesin ATM.

Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan benda yang akan diterima atau satu paket dengan buku tabungan, ketika Anda membuka rekening bank. Biasanya nasabah menggunakannya untuk bertransaksi, baik untuk melakukan pembayaran, transfer, atau sekadar memeriksa sisa saldo.

Kartu ATM juga memudahkan nasabah untuk menarik uang tunai, sehingga Anda tidak perlu repot-repot datang ke bank. Hal ini bisa dilakukan melalui mesin ATM. Sayangnya, baik kartu maupun mesin ATM tidak luput dari masalah teknis yang bisa menghambat penggunanya. Salah satunya, ketika kartu ATM tertelan.

Advertisement

Umumnya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya listrik yang tiba-tiba mati saat menggunakan mesin ATM, atau gangguan pada mesin hingga kartu ATM sendiri.

Kali ini, Katadata.co.id akan menjelaskan bagaimana cara mengurus ATM tertelan. Untuk lebih jelasnya, simak tulisan di bawah ini.

Cara Mengurus ATM Tertelan

1. Cara Mengurus ATM Tertelan Langsung ke Bank

Cara pertama ini bisa Anda lakukan apabila sedang dalam jam dan hari kerja dan kemungkinan besar bank akan beroperasi seperti biasa. Kunjungi kantor cabang terdekat.

Setelah itu, sampaikan keluhan tentang kartu ATM yang tertelan oleh mesin. Biasanya akan disampaikan kepada Customer Service sebelum ditangani oleh bagian yang berwenang.

Selain itu, pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan untuk mengkonfirmasi kepemilikan rekening.

Biasanya bank juga memerlukan materai untuk menandatangani berkas resmi. Pastikan Anda juga mengingat lokasi dimana kartu ATM tertelan.

2. Cara Mengurus ATM Tertelan melalui Call Center

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut cara mengurus ATM tertelan:

- Catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
- Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
- Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
- Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
- Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
- Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.

Untuk berjaga-jaga, berikut daftar nomor call center beberapa bank:

Bank Mandiri: 14000

BNI: 1500046

BRI: 14017

BTN: 1500286

Bank CIMB Niaga: 14041

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement