Contoh Makalah Puasa Ramadhan Ini Lengkap sebagai Referensi

Ghina Aulia
8 Maret 2023, 17:05
Contoh makalah puasa Ramadhan.
Pexels
Ilustrasi, miniatur.

Makalah merupakan salah satu karya tulis yang bersifat ilmiah. Untuk membahas suatu tema, penulis akan menjabarkan satu topik secara merinci.

Biasanya makalah dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran. Maka dari itu, bidang studi akan sangat menentukan topik apa yang akan dibahas oleh penulis.

Advertisement

Salah satu yang bisa ditulis akan contoh makalah puasa Ramadhan. Biasanya dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam atau tugas tahunan setiap bulan Ramadhan tiba.

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan contoh makalah puasa Ramadhan yang bisa dijadikan acuan. Mengutip dari Academia oleh penulis Fajar Sidik Pratama, berikut tulisan lengkapnya.

Contoh Makalah Puasa Ramadhan

KATA PENGANTAR

Shalawat serta salam penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah memberikan teladan baik sehingga akal dan pikiran penyusun mampu menyelesaikan Laporan Agama ini, semoga kita termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafaat dalam menuntut ilmu.

Dalam penyusunan laporan ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.

Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan juga bermanfaat bagi penulis khususnya.

DAFTAR ISI

COVER..................................................................................................................... i
HALAMAN MOTTO............................................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
1.1 Rumusan Masalah................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Puasa...................................................................................... 3
2.2 Macam-macam Puasa.............................................................................. 4
2.2.1 Puasa Wajib.................................................................................... 4
2.2.2 Puasa Sunnah................................................................................. 7
2.2.3 Puasa Makruh............................................................................... 10
2.2.4 Puasa Haram................................................................................. 12
2.3 Syarat-syarat Puasa................................................................................ 13
2.4 Rukun Puasa.......................................................................................... 13
2.5 Sunat Puasa Dan Puasa Sunat................................................................ 16
2.6 Hari-hari Yang Diharamkan Berpuasa..................................................... 17
2.7 Hari-hari Yang Dimakruhkan Berpuasa................................................... 17
2.8 Ketetapan Hilal.................................................................................... 18
2.9 Hikmah Puasa........................................................................................ 19
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 22
3.2 Saran..................................................................................................... 23

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah seringkali dimaknai dalam pengertian sempit sebagai suatu prosesi menahan lapar dan haus serta yang membatalkan puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan. Padahal hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.

Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi solidaritas muslim terhadap umat lain yang berada pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks ini, interaksi sosial dapat digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang dampaknya akan memberikan kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.

Pengkajian tentang hakekat puasa ini dapat dikatakan universal dan meliputi seluruh kehidupan manusia baik kesehatan, interaksi sosial, keagamaan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Begitu universal dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi acuan bagi muslim dalam mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian lain puasa dapat dijadikan pedoman hidup.

1.2 Rumusan Masalah

A. Bagaimana Pengertian puasa ?
B. Bagaimana syarat dan rukun puasa ?
C. Bagaimana Puasa Sunnah dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa?
D. Bagaimana menentukan hilal ?
E. Bagaimana Hikmah berpuasa?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Puasa

Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi tentang puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa baik itu menurut bahasa arab maupun menurut istilah. Pengertian puasa (Saum) menurut bahasa Arab artinya menahan dari segala sesuatu seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Sedangkan puasa menurut istilah ajaran islam yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, lamanya satu hari, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat. Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS. Al Baqarah . 183).

2.2 Macam-macam Puasa

2.2.1 Puasa wajib

Puasa wajib adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban perintah allah SWT, apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:

1. Puasa di bulan Ramadhan

Puasa ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan selama 29 atau 30 hari. Puasa dimulai pada terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa ramadhan ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Bulan Ramadhan menurut pandangan orang-orang mukmin yang berfikir adalah merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik manusia dan hati mereka .Dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan menjumpai beberapa masalah yang penting dipecahkan antara lain:

  • Cara penempatan waktu

Cara mengetahui puasa ini ada dua macam yaitu: hisab dan rukyat. Kemajuan teknologi belakangan ini dirasakan semakin memudahkan proses hisab dan rukiyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetarium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya mendukung validitas penetapan waktu puasa.

Rukyat : adalah suatu cara untuk menetapkan awal awal bulan Ramadhan dengan cara melihat dengan panca indera mata timbulnya / munculnya bulan sabit dan bila udara mendung atau cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.

Hisab : adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan secara astronomi, sehingga dapat ditentukan secara eksak letak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah, maka cara hisab pun sama. Di Indonesia penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun memang telah diambil kewenangan koordinatifnya oleh pemerintah.

Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, Jami’at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai pemberi masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan awal dan akhir Ramadhan oleh pemerintah.

Firman Allah SWT surat Yunus ayat 5:

Artinya:“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui”.(QS. Yunus :5)

Sabda Nabi SAW

Artinya:“Dari Abu Umar ra: bahwasanya Rasulullah SAW, menceritakan bulan Ramadhan lalu memukul kedua tangannya lalu bersabda: “Bulan adalah itu sekian dari sekian bulan,kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga kali (termasuk menunjukkan bahwa bulan itu jumlahnya terdiri dari 29 hari), maka berpuasalah kamu karena melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak dapat melihatnya karena tertutup awan / mendukung, maka pastikanlah bilangan itu menjadi 30 hari.(HR. Muslim).

2. Puasa Nazar (karena berjanji untuk berpuasa)

Puasa nazar adalah orang yang bernazar puasa karena menginginkan sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan apabila puasa nazar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda / kifarat.
Misalnya bernazar untuk lulus ke perguruan tinggi, maka ia wajib melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil.Ibnu Majjah meriwayatkan, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Ia mempunyai nazar berpuasa sebelum dapat memenuhinya. Rasulullah SAW menjawab: “Walinya berpuasa untuk mewakilkannya”.

3. Puasa Kifarat

Puasa kifarat adalah puasa untuk menebus dosa karena melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) di siang hari pada bulan Ramadhan, maka denda (kafaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut.

2.2.2 Puasa Sunnah

Puasa sunnah adalah puasa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah sebagai berikut:

1. Puasa enam hari pada bulan syawal

Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal, karena puasa enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan tetapi diharamkan pada tanggal 1 syawal karena ada hari raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits dikatakan yang artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama satu tahun" (HR. Muslim).

2. Puasa Arafah

Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunahkan untuk melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada hari itu, jemaah haji sedang melakukan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melakukan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang.: (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.)

3. Puasa Senin Kamis

Rasulullah saw bersabda yang Artinya dari Aisyah : Nabi Muhammad SAW memilih waktu puasa hari senin kamis.

4. Puasa Bulan Sya’ban

Dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa Rasulullah saw berpuasa pada bulan Sya'ban hampir semuanya. Beliau tidak berpuasa pada bulan tersebut kecuali sedikit sekali . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang artinya: Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila beliau berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya juga tidak pernah melihat beliau melakukan puasa sebanyak mungkin kecuali pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Puasa As-Syura’

Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Hadist Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah hukumnya melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadits Rasulullah: Ibn Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nasrani". Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya Allah saya masih ada umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya". Ibn Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun berikutnya, Rasulullah saw keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).

2.2.3 Puasa Makruh

1. Berpuasa pada hari jum’at

Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa yang makruh hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnah seperti tanggal sembilan Dzulhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at. Untuk yang disebutkan di akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at.
Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah: Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh berpuasa hanya pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim).

2. Puasa setahun penuh (puasa dahr)

Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun orang tersebut kuat untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa seperti itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: Artinya: Umar bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu tahun penuh?" Rasulullah saw menjawab: "Ia dipandang tidak berpuasa juga tidak berbuka" (HR. Muslim).

3. Puasa Wishal

Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur juga tidak ada bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk umatnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishal" beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, anda sendiri melakukan puasa wishal?" Rasulullah saw bersabda kembali: "Kalian tidak seperti saya. Kalau saya tidur, Allah memberi saya makan dan minum. Oleh karena itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).

2.2.4 Puasa Haram

Maksudnya ialah seluruh umat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :

1. Puasa pada tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah

Artinya: "Rasulullah saw melarang puasa pada dua hari: Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha" (HR.Bukhari Muslim).

2. Puasa Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement