Pengertian Sunnah Ghairu Muakkad dan Contohnya
Menjalankan ibadah merupakan kewajiban bagi umat Islam. Melakukan ibadah akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa. Contohnya saja kewajiban sholat lima waktu.
Selain shalat lima waktu, terdapat shalat sunnah yang mendapatkan pahala jika dikerjakan, tetapi tidak mendapatkan dosa jika dibiarkan. Keutamaan mengerjakan shalat sunnah adalah menyempurnakan shalat fardhu, diangkat derajat, dan dikabulkan doa oleh Allah SWT.
Berdasarkan buku Dialog Lintas Mazhab karya Asmaji Muchtar, definisi sunnah dan maknanya berbeda menurut pandangan mazhab yang ada. Berikut penjelasan sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad berdasarkan mazhab Hanafi.
1. Sunnah Muakkad
Menurut mazhab Hanafi, sunnah terbagi dua yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad. Sunnah muakkad adalah sunnah yang (pelaksanaannya) wajib. Perkara wajib lebih sedikit jumlahnya dibanding fardhu.
Perkara sunnah muakkad ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang didalamnya terselip keraguan. Artinya perkara itu dilakukan dengan cara mengerjakan perkara fardhu. Oleh karena itu, orang yang meninggalkan perkara ini bisa berdosa. Shalat sunnah muakkad adalah shalat sunnah yang dianjurkan dan penekanan lebih kuat (hampir mendekati wajib).
Mengutip dari Uin-suska.ac.id, pengertian shalat sunnah muakkad adalah shalat yang dilakukan seorang muslim untuk mendapatkan pahala. Tetapi jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa.
Contoh Sunnah Muakkad
Contoh shalat sunnah muakkad yaitu shalat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, shalat Witir, shalat Tarawih, sholat Tahajud, shalat Gerhana, dan sunnah Istisqa (shalat sunnah untuk memohon diturunkan hujan).
2. Sunnah Ghairu Muakkad
Sunnah ghairu muakkad menurut Mazhab Hanafi adalah suatu perkara apabila dikerjakan mendapat pahala. Jika tidak dikerjakan tidak dikenai (sanksi). Shalat sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunnah yang tidak dikukuhkan untuk dikerjakan. Artinya shalat sunnah tidak selalu dikerjakan tapi hanya sewaktu-waktu.
Contoh Sunnah Ghairu Muakkad
Contoh shalat sunnah ghairu muakkad yaitu shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, shalat Taubah, shalat Tasbih, shalat sesudah wudhu, shalat sunnah hajat. Shalat sunnah rawatib terdiri dari shalat sunnah qabliyah dan shalat sunnah badiyah. Artinya shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat lima waktu (shalat fardhu).
Berdasarkan buku Panduan Shalat Lengkap & Praktis Sesuai Petunjuk Rasulullah saw, shalat sunnah rawatib dan ghairu muakkad mempunyai ketentuan berbeda. Ketentuan shalat yaitu dikerjakan tidak berjamaah (sendiri-sendiri), bacaan tidak dikeraskan, tanpa azan dan iqamat, serta diutamakan berpindah shalat sunnah dari tempat shalat fardhu.