Cegah Klaster Covid-19 di Pabrik, Pemerintah Perlu Penuhi Hak Pekerja

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 Juli 2021, 13:49
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Rabu (7/4/2021). Jelang datangnya bulan Ramadhan, produksi mukena di pabrik tersebut mengalami peningkatan hingga seratus persen, untuk memenuhi permintaan pasar dalam n
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Rabu (7/4/2021). Jelang datangnya bulan Ramadhan, produksi mukena di pabrik tersebut mengalami peningkatan hingga seratus persen, untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri dan pasar luar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Inggris.

Serikat pekerja atau serikat buruh mencatat adanya sebaran kasus Covid-19 melalui klaster pabrik dalam bebeapa pekan terakhir. Bahkan, munculnya penyebaran melalui klaster pabrik dipandang sebagai penyebaran paling agresif. 

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti bersama sejumlah serikat menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak kerja para buruh. “Data kami serikat pekerja atau serikat buruh sektor TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit) menunjukkan hal itu,” kata Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (19/7).

Ia mengatakan, dalam dua pekan terakhir  ribuan anggota serikat buruh di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja atau pabrik. Sebagian besar anggota juga tinggal di wilayah perumahan padat, sehingga menyebabkan penghuni perumahan ikut terpapar.

“Klaster pabrik ini dapat menyebabkan munculnya klaster hunian,” ujarnya.

Dia menambahkan, klaster pabrik terjadi akibat pelanggaran protokol kesehatan oleh pengusaha yang berlangsung di lingkungan pabrik tanpa disertai sanksi. Oleh karena itu, Dian meminta pemerintah untuk mendesak pengusaha agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

Selain itu, pengusaha pabrik juga dimintan untuk menyediakan alat perlindungan diri yang memadai bagi para pekerjanya dan membayar upah tanpa memangkas nilainya dengan alasan apapun selama pandemi berlangsung.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dinilainya tidak efektif.  Ia mengatakan, pada sektor manufaktur TGSL, penerapan PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan pekerjanya.

Bahkan, Dian mengatakan di sentra industri diketahui puluhan pabrik masih beroperasi 100%. Selain itu, para pekerja wajib bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur. Pekerjaan juga dilakukan di dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan memadai.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...